SERANG - Tersangka AR dan AH, karyawan PT Advantage yang bergerak dibidang pengisian ATM, diamankan petugas Polsek Cipocok Jaya. Keduanya yang bertugas sebagai pengisi uang di ATM ini diduga telah menggelapkan uang perusahaan. "Dari keterangan, keduanya melakukan penggelapan sejak tanggal 31 Januari 2018 sampai tanggal 8 Februari 2018, diberbagai tempat Mesin ATM saat proses pengambilan uang lama dan memasukkan uang baru," kata Kapolsek Cipocok Jaya, Kompol Ucu Syarifullah Selasa (6/3/2018). Kapolsek menjelaskan, tersangka menggelapkan uang yang lama di dalam ATM yang seharusnya disetorkan kembali ke perusahaan. Namun olehpelaku malah digunakan untuk keperluan pribadinya. "Keduanya kedapatan saat hasil audit perusahaan keluar, adanya pengurangan uang dalam pengembalian tersebut," jelasnya. Sementara jumlah uang yang telah digelapkan mencapai Rp5.350.000, yang dilakukan secara bertahap saat melaksanakan tugasnya mengisi ulang uang ATM. "Keduanya diserahkan oleh pihak perusahaan kepada kita untuk diproses hukum, " ungkapnya. Petugas mengamankan beberapa alat bukti dari kedua tersangka yang merupakan warga asli Serang ini. "Barang bukti hasil Audit perusahaan dan 17 lembar Bill Counter. Selanjutnya akan dilakukan penyelidikan," tukasnya. (haryono/b)
Kriminal
Gelapkan Uang ATM, Dua Karyawan Dicokok Polisi
Selasa 06 Mar 2018, 18:50 WIB