BOGOR – Pelaku penyebab kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur Kecamatan Rumpin, akhirnya ditangkap anggota unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Polres Bogor. M 24, ditangkap petugas, karena diduga mengajak enam bocah nonton video porno hingga akhirnya bocah-bocah tersebut mencabut bocah perempuan berusia 8 tahun. Kapolres Bogor, AKBP Andi Moch Dicky Pastika didampingi Kasat Reskrim, Kanit PPA, dan Paur Humas dalam jumpa press Senin (5/3/2018) pagi di Mapolres Bogor mengatakan, kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur ini bermula dari adanya pemutaran film porno oleh pelaku. "Kami dari kepolisian melakukan penangkapan atas seseorang yang diduga pelaku yang mempertontonkan video pornografi kepada anak dibawah umur,"kata AKBP Dicky di Cibinong Senin pagi. Menurut Kapolres, korban adalah anak perempuan yang berusia 8 tahun. Sementara terduga pelaku adalah anak laki-laku berusia 6-11 tahun. Kasus tak senonoh tersebut dilakukan dibelakang rumah terduga pelaku yang letaknya dekat kandang kambing. Dari keterangan yang didapat, baik korban maupun enam pelaku, beralamat di Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor. Dan kasus tersebut sudah terjadi pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2018 lalu. Hasil keterangan enam bocah ini, pelaku M mempertontonkan video porno menggunakan DVD dan handphone kepada mereka. Anak-anak dibawa umur ini ternyata sudah selama satu bulan terakhir yakni di bulan Febuari dihibur pelaku dengan film porno. Film porno diputar berulang-ulang oleh pelaku dengan tujuan, agar alat vital para bocah ini bisa berdiri dan kencang. Ketika alat vital anak-anak tegang, pelaku M melakukan oral kepada anak RA 12, V 6, A 11, dan P 11. "Akibat dari menonton video tersebut, anak-anak penasaran dan akhirnya mencoba mempraktekkan apa yang telah ditonton. Pada tanggal 18 Febuari 2018 keenam bocah ini akhirnya mencabuli teman perekmpuannya yang berusia 8 tahun. Korban saat itu sedang main bersama dua rekannya,"kata AKBP Dicky. Pelaku M dikenakan Pasal 81 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 37 jo Pasal 11 dan Pasal 32 jo pasal 6 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. "Tindakan kepolisian yang dilakukan diantaranya melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku yang mempertontonkan video pornografi kepada anak dibawah umur, serta melakukan diversi pada hari Kamis (1/3/2018) dan menempatkan anak di panti rehabilitasi Cileungsi serta meminta penetapan Diversi ke Pengadilan Negeri Cibinong,"tandas AKBP Dicky Pastika. (yopi/tri)
Kriminal
Pelaku Penyebab Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap
Senin 05 Mar 2018, 12:31 WIB