Oleh H. Harmoko PEMERINTAH akan menerbitkan perpres untuk memuluskan kedatangan tenaga kerja asing. Seperti kata Menko Perekonomian Darmin Nasution, hal ini terkait dengan upaya mempermudah masuknya investor asing. Kita jadi ingat salah satu rekomendasi Konferensi Internasional Pengajaran Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (KIPBIPA) di Malang, Oktober 2017, "Diperlukan kebijakan yang mewajibkan TKA untuk memiliki sertifikat kemampuan berbahasa Indonesia yang sesuai dengan jenjang keterampilan yang ditetapkan pemerintah. Untuk itu, diperlukan perangkat UKBIPA (Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia bagi Penutur Asing)." Ketua Afiliasi Pengajar dan Pegiat Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (APPBIPA) Pusat, Dr. Liliana Muliastuti, mengecam keras rencana pemerintah sebagaimana yang dikemukakan oleh Menko Perekonomian, Darmin Nasution. Sebenarnya, kewajiban bagi tenaga kerja asing untuk menguasai bahasa Indonesia pernah diatur dalam Permenaker Nomor 12 Tahun 2013, tetapi peraturan menteri itu telah direvisi menjadi Permenaker Nomor 16 Tahun 2015 bahwa pekerja asing tidak lagi diwajibkan mampu berbahasa Indonesia. Darmin Nasution memang tidak menyinggung perihal ini ketika berbicara tentang recana penerbitan perpres untuk memuluskan tenaga kerja asing. Tetapi, mudah ditebak bahwa salah satu cara untuk memudahkan kehadiran tenaga kerja asing adalah tidak mewajibkan tenaga kerja asing bisa berbahasa Indonesia. Artinya, perpres itu bisa lebih memperkuat Permenaker 16/2015. Siapa pun layak khawatir dengan kebijakan yang memudahkan kedatangan tenaga kerja asing. Bagaimana pun, tetap harus ada regulasi yang melindungi bahasa dan SDM kita. Ketika tenaga kerja kita bekerja di luar negeri, negara tujuan pun memberlakukan syarat bahwa tenaga kerja kita wajib bisa berbahasa mereka. Sebenarnya, hal yang paling riskan bagi asint untuk berinvestasi di negara kita adalah jika regulasi ekonomi kita tak jelas, kondisi politik dan keamanan kita tidak stabil. Sedangkan persyaratan bahasa untuk menjaga kedaulatan bahasa kita adalah syarat yang wajar adanya. Dengan begitu, regulasi ini akan melindungi bahasa Indonesia sekaligus menjadi filter masuknya TKA. Hanya mereka yang mampu menransfer keahlian saja yang bisa masuk agar SDM kita dapat belajar dan mengisi posisi-posisi strategis di perusahaan. Tidak dari tenaga paling bawah hingga atas diisi oleh mereka. Mengingat hal itu, DPR atau siapa pun perlu mencegah agar rencana penerbitan perpres itu dibatalkan. Ini kalau kita tidak mau kehilangan kedaulatan. Bagaimana? *
TENAGA KERJA ASING
Kamis 22 Feb 2018, 05:01 WIB
Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Sosok Pria Berinisial ANH Siapa? Identitasnya Ramai Dicari usai Terseret Kasus Dugaan Bom Molotov di DPR
Sabtu 13 Jun 2026, 18:13 WIB
JAKARTA RAYA
Sosok Pria di Pinggir Rooftop Gedung saat Aksi Mahasiswa UI Siapa? Video Viral Ini Jadi Sorotan
13 Jun 2026, 16:57 WIB
EKONOMI
BNI Raih 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Layanan Transaction Banking
13 Jun 2026, 14:40 WIB
Nasional
Wajib Tahu! Ini Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan
13 Jun 2026, 12:56 WIB
OTOMOTIF
Yamaha Luncurkan MX King 150 Prima Pramac Edition di Jakarta Fair 2026, Harga Tembus Rp29,9 Juta
13 Jun 2026, 12:00 WIB
OTOMOTIF
BYD M6 DM Resmi Meluncur di Indonesia, Simak Harga Lengkap dan Keunggulannya
13 Jun 2026, 11:15 WIB
OTOMOTIF
IPONE Ramaikan BBQ Ride 2026 Bandung, Siapkan Merchandise Eksklusif untuk Pengunjung
13 Jun 2026, 10:30 WIB
OTOMOTIF
BBQ Ride 2026 Jadi Ajang Motul Dekat dengan Komunitas Custom Culture, Ada Promo Menarik
13 Jun 2026, 09:59 WIB
EKONOMI
Harga Emas Perhiasan 24K Kembali Menguat Hari Ini 13 Juni 2026, Dijual Mulai Rp2,2 Jutaan
13 Jun 2026, 06:41 WIB
JAKARTA RAYA
Ganjil Genap Puncak Bogor Hari Ini 13 Juni 2026 Ada Atau Tidak? Cek Jadwal One Way
13 Jun 2026, 06:36 WIB
OLAHRAGA
Talenta Muda Indonesia Tembus Semifinal Australian Open 2026, Bukti Pembinaan dan Mental Juara Kian Matang
12 Jun 2026, 23:23 WIB
Nasional
Apa Itu Co-Tutor Digital? Inovasi Pembelajaran ASN yang Membantu Belajar Lebih Efektif
12 Jun 2026, 23:04 WIB
TEKNO
Tecno Pova 8 5G Resmi Meluncur, Usung Baterai 8.000mAh dan Layar 144Hz untuk Pengalaman Gaming Maksimal
12 Jun 2026, 22:48 WIB
JAKARTA RAYA
Mahasiswa Turun ke Jalan, Pengamat Sebut Gerakan Masih jadi Kekuatan yang Diperhitungkan Pemerintah
12 Jun 2026, 22:30 WIB
TEKNO
Update Harga Infinix Juni 2026: GT, Hot, Smart, dan Note Series Lengkap
12 Jun 2026, 20:29 WIB
NEWS
Demo di Bundaran HI, Dishub DKI Alihkan Arus Lalu Lintas Sudirman-Semanggi
12 Jun 2026, 18:40 WIB