Selebritis

Polisi Hanya Menahan Putri Ratu Dangdut dan Tunangan

Minggu 18 Feb 2018, 13:58 WIB

JAKARTA - Polda Metro Jaya hanya menahan Dhawiya Zaida dan tunangannya, Muhammad. Mereka sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan sabu. “Hanya Dhawiya dan M yang kita tahan. Itu juga dilihat dari perannya,” ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo Nainggolan kepada wartawan, Minggu (18/2/2018). (Baca: Mobil Elvy Sukaesih Parkir di Rumahnya Sejak Pagi)   Sementara itu, anak laki-laki Elvi Sukaesih, Syechans dan istrinya, Chauri Gita hanya menjalani rehabilitasi. "S (Syechans) dan C (Chauri) direhab, tidak ditahan," ujar Suwondo. Alasannya, kata Suwondo, kondisi kesehatan pasangan suami-istri tersebut tak memungkinkan untuk dilakukan penahanan. Syechans menderita penyakit TBC, sedangkan Chauri sedang hamil enam bulan. (Baca: Ketika Seorang Pengendara Mobil Datang ke Rumah Elvy Sukaesih)   "Kami juga lihat kondisi kesehatan para tersangka," kata Suwondo. Meski begitu, Suwondo belum dapat menjelaskan secara rinci dimana lokasi rehabilitasi yang tempatkan untuk anak kandung Ratu Dangdut, Elvy Sukaesih dan menantunya itu. "Belum nanti setelah assesment dan cek kesehatan," kata Suwondo. Diwartakan sebelumnya, polisi terlebih dahulu menangkap Muhammad di depan rumah Elvy Sukaesih, Jumat (16/2/2018) dini hari. Kemudian berlanjut menggeledah rumah tersebut dan didapati tiga orang Dhawiya, Syechans dan Chauri Gita tengah konsumsi sabu di dalam kamar. (Baca: Saat Tiga Anak, Menantu dan Calon Menantu Ditangkap, Elvy Sukaesih Tidak di Rumah)   Tidak lama, datang Ali Zaenal Abidin yang turut dibawa ke Polda Metro Jaya meski tidak ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa barang bukti diamankan polisi diantaranya dari kamar Dhawiyah 1 dompet berisi shabu 0,45 gram, 1 klip kecil berisi sabu 0,49 gram sabu yang sedang digunakan secara bersama dikamar Dhawiyah, 2 alat hisap sabu, 9 buah cangklong kaca, 4 buah selanh plastik, 2 HP, 1 plastik berisi sedotan, 1 gulung alumunium foil, 1 buah alat hisap sabu bekas pakai, 3 kantong berisi plastik kosong, 1 timbangan digital, dan buku tabungan. Dalam kamar Syechans dan Chauri Gita polisi temukan barang bukti 2 buah timbangan digital, 1 buah alat hisap sabu, 2 HP dan 1 Ipad. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (CW6/sir)

Tags:

admin@default.app

Reporter

admin@default.app

Editor