JAKARTA – Pelaku penyebaran ujaran kebencian berupa penghinaan dan pencemaran nama baik Presiden Jokowi dan Tokoh Ulama Buya Syafii, berhasil ditangkap anggota Subdit 1 Siber Bareskrim yang tergabung dalam Satgas Patroli Medsos Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Mabes Polri.
Pelaku AA (33) karyawan swasta, berhasil dicokok tim Subdit 1 Siber Bareskrim, Rabu (14/2) dibawah pimpinan Kombes Irwan Anwar, setelah menyelidiki sebuah akun postingan media sosial Facebook dengan profil pelaku sedang memegang senjata laras panjang.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr. Fadil Imran, M.Si mengatakan, tersangka AA diamankan karena telah dengan sengaja memposting gambar dan tulisan konten dengan membuat hate speech kepada penguasa atau badan umum di Indonesia.
"Cuitan pelaku AA ke Medsos mengandung unsur Hate Speech kepada Presiden Jokowi dan Tokoh Ulama Buya Syafii dia akun facebooknya," ujar Fadil kepada Poskota, Kamis (15/2/2018).
Beberapa postingan pelaku antara lain : Polisi zaman now justru membiarkan kejahatan membungkam suara Keadilan, Saat Ulama diserang dan dibunuh, dia diam dan cuek saja. Giliran gereja diserang, dia dengan sigap menjenguk gedung gereja tersebut. Mengapa bisa begitu..? sebab, kalau ke gereja dia dapat amplop.?, Beda level, Umar bin Khattab adalah Khalifah, sementara Jokowi cuma jongosnya Aseng dan Asing. Kalau gak ngutang, ya jual asset Negara. Itu kehebatan Jokowi .
Pengakuan pelaku kepada penyidik, lanjut Brigjen Pol Fadil, motifnya menyebarkan Konten hate speech berupa spontanitas terhadap ungkapan rasa kecewa terhadap Tokoh Ulama Buya Syafii dan Polri.
Barang bukti yang berhasil disita petugas diantaranya, satu unit unit handphone Xiaomi Redmi3S beserta sim card, satu buah Banner bertuliskan posko Peduli Kemanusiaan “MILITAN KEADILAN”, satu buah Bendera Forum Umat Islam, satu buah Jaket MILITAN KEADILAN Akun facebook dengan nama “Asyhadu Amrin".
"Atas perbuatan pelaku, pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP," tegasnya. (Angga/tri)
Kriminal
Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Jokowi dan Buya Syafii Ditangkap
Kamis 15 Feb 2018, 15:46 WIB