Nasional

Kemendag Rekomendasikan Cabut API/PI 35 Pelaku Usaha

Selasa 06 Feb 2018, 09:14 WIB

JAKARTA - Kementerian Perdagangan merekomendasikan mencabut Angka Pengenal Importir/Perijinan Importir (API/PI) sebanyak 35 dari 141 pelaku usaha, yang belum memenuhi persyaratan Ukur, Timbang, Takar & Perlengkapannya (UTTP) serta Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT). “Rekomendasi itu sebagai hasil pengawasan terhadap 7.510 UTTP dan BDKT sepanjang tahun 2017,” ujar Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Syahrul Mamma, di Jakarta. “Kami masih menjumpai UTTP dan BDKT yang belum sesuai dengan aturan tera ulang, pelabelan dan kebenaran kuantitas.” Pengawasan itu sendiri, katanya, merupakan perwujudan kesinambungan dari penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Pelaksanaan Penegakan Hukum, Pengawasan, Pengamanan Perdagangan di Bidang Perlindungan Konsumen, kegiatan Perdagangan dan Metrologi Legal antara Ditjen PKTN dengan Kabareskrim Polri, Ari Dono Sukmanto pada Desember 2017. Dijelaskannya, rekomendasi itu merupakan pengawasan terhadap empat jenis kegiatan perdagangan yaitu perijinan perdagangan dalam & luar negeri, distribusi barang pokok & penting, serta distribusi barang yang diatur. Pengawasan terhadap 303 pelaku usaha, sebanyak 162 pelaku usaha telah memenuhi ketentuan, serta 141 pelaku usaha belum memenuhi dimana 35 pelaku usaha direkomendasikan untuk dicabut API/PI-nya. (rinaldi/sir)

Tags:

admin@default.app

Reporter

admin@default.app

Editor