Kriminal

Ini Daftar Kekayaan Gubernur Jambi Zumi Zola

Kamis 01 Feb 2018, 21:27 WIB

JAKARTA - Nama Gubernur Jambi, Zumi Zola, dikabarkan berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun 2018. Orang nomor satu di Pemerintahan Provinsi Jambi itu disebut-sebut memerintahkan pemberian "uang ketok palu" sebesar Rp6 miliar kepada anggota DPRD Jambi. KPK pun dikabarkan telah menetapkannya sebagai tersangka, hanya saja belum mengumumkannya secara resmi. Zumi Zola Zulkifli, begitu nama lahirnya, adalah Gubernur Jambi petahana yang menjabat sejak 12 Februari 2016 untuk periode 2016-2021. Ia sebelumnya dikenal sebagai aktor yang membintangi beberapa film dan sinetron di Indonesia. Sebelum menjabat Gubernur Jambi, Zumi menduduki kursi Bupati Tanjung Jabung Timur saat masih berusia 31 tahun untuk masa jabatan 2011-2015. Sebagai pemimpin muda, Zumi tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp3,5 miliar (tepatnya Rp3.520.000.047). Total harta kekayaannya ini terakhir ia laporkan pada 13 Juli 2015. Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses melalui situs KPK (acch.kpk.go.id), Kamis (1/2/2018), Zumi memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp1.179.200.000. Antara lain terdiri dari tanah seluas 500 meter persegi (m2) di Kota Depok, Jawa Barat, dan tanah dan bangunan di Kota Jakarta Selatan seluas 332 m2 dan 260 m2. Pria keturunan Melayu Jambi ini juga memiliki harta bergerak berupa mobil merek Ford Ranger dan Toyota Avanza dengan nilai total Rp491.250.000. Selain itu, Ketua DPW PAN Provinsi Jambi ini pun memiliki giro dan setara kas lainnya sebesar Rp1.849.550.047. Dia tercatat tak memiliki utang dan piutang. Terkait kasus suap yang tengah disidik KPK tersebut, Zumi telah dua kali menjalani pemeriksaan. Pemeriksan pertama ia jalani pada 5 Januari 2018 sebagai saksi untuk tersangka Saifuddin, Asisten Daerah III Pemprov Jambi, dan kedua pada 22 Januari 2018, diperiksa terkait pengembangan perkara tersebut. Putra sulung Gubernur Jambi periode 2005-2010, Zulkifli Nurdin itu juga telah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 25 Januari 2018. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah tak membantah penyidik lembaga antirasuah telah melakukan pengembangan perkara terkait kasus tersebut. Namun, hasilnya belum mau diumumkan secara resmi. "Hasil dari pengembangan perkara belum dapat disampaikan saat ini," ujar Febri, Kamis (1/2/2018). Rabu (31/1/3018) kemarin, rumah dinas Zumi di Kota Jambi pun digeledah oleh penyidik. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan, penggeledahan bagian dari pengembangan perkara kasus yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) tersebut. "Normatifnya. Kalau geledah kan sudah tahap penyidikan," pungkasnya, Rabu (31/1/2018). Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat tersangka. Meliputi tiga tersangka pemberi yakni Plt Sekda Jambi, Erwan Malik; Asisten Daerah III Jambi, Saifuddin; dan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan. Kemudian satu tersangka penerima adalah anggota DPRD Provinsi Jambi dari fraksi PAN, Supriono. Penanganan perkara Supriono masih tahap penyidikan di KPK. Sementara, tiga tersangka pemberi yang merupakan anak buah Zumi Zola tersebut perkaranya telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk segera diadili. (julian/b)

Tags:

admin@default.app

Reporter

admin@default.app

Editor