JAKARTA - Maling babak belur dihajar massa usai beraksi di Jalan Palem Indah, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (30/1/2018). Pencuri itu masuk ke rumah warga dengan berkedok sebagai petugas PLN yang akan mengecek instalasi. Ayanto (48) yang menjadi bulan-bulanan warga yang kesal dengan aksi pencurian yang dilakukan. Pasalnya, dari rumah Afriandi (25), pelaku menjarah HP, tablet, dan note book yang ada didalam rumah. Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit, AKP Nevo Suharjendro mengatakan, kejadian tersebut terjadi Selasa (30/1) sekitar pukul 10.00. Dimana Ayanto mendatangi sebuah rumah di Jalan Palem Indah yang menjadi incarannya. "Ketika datang, pelaku mengaku sebagai petugas PLN yang akan mengecek instalasi listrik," katanya, Selasa (31/1/2018). Najmi yang kala itu ada di rumah, kata Nevo, awalnya percaya dengan kedatangan pelaku tersebut. Ia pun sama sekali tak curiga dan bahkan mengizinkan pria tersebut masuk ke dalam rumah dan melakukan pengecekan aliran listrik. "Pelaku ini modusnya sebagai petugas PLN mau ngecek meteran listrik sambil bawa Kartu Pelanggan PLN warna hijau," katanya. Pelaku yang sudah masuk kedalam rumah, kata Nevo, akhirnya mengajak korban ke lantai dua. Sampai di atas dua pelaku menyuruh korban untuk menunggu sambil menyuruh memegang saklar listrik. "Sementara pelaku turun ke bawah, disitu pelaku melakukan aksinya mengambil barang berharga berupa handphone, tablet, laptop dan dimasukan ke dalam tas pelaku," ujarnya. Usai menggasak barang berharga milik korban, pelaku pun langsung kabur mengunakan motor miliknya. Mengetahui tak ada yang beres korban pun turun ke bawah namun dia sudah tidak mendapati pria tersebut. "Korban akhirnya tersadar barang-barang miliknya dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Duren Sawit," ungkapnya. Adik korban Irfan Fathur yang datang ke TKP berupaya melakukan pengejaran terhadap pelaku. Berbekal GPS yang terpasang di handphone yang dicuri, Irfan mengejar pelaku. "Pelaku sendiri ditangkap di Jalan Dermaga dengan kondisi babak belur akibat dikeroyok," ujar Nevo. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Duren Sawit untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Barang bukti handphone, tablet, dan note book yang dicuri juga disita petugas. "Atas perbutannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," pungkasnya. (ifand/yp)
Kriminal
Mengaku Petugas PLN, Ayanto Ternyata Pencuri
Rabu 31 Jan 2018, 21:24 WIB