JAKARTA – Pemerintah Indonesia belum memahami kebijakan Pemerintah Malaysia terkait direct hiring terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk sektor Informal yang diberlakukan mulai 1 Januari 2018. Menyusul pembaruan MoU penempatan PMI yang berakhir sejak 31 Mei 2016. "Kami meminta kejelasan kebijakan direct hiring ini sekaligus mendesak pemerintah Malaysia untuk membahas perjanjian bilateral baru, yang akan jadi payung hukum bagi penempatan dan perlindungan PMI di Malaysia," ujar Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Hery Sudarmanto, di Jakarta, Senin (29/1). Program direct hiring tersebut, katanya, tidak sesuai aturan di Indonesia karena memungkinkan pengguna/majikan berhubungan langsung dengan Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) tanpa melalui agency/mitra usaha. Hal itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 tahun 2013 tentang Tata Cara Penilaian dan Penetapan Mitra Usaha dan Pengguna Perseorangan. Khususnya pasal 2 yang menyebutkan PPTKIS yang melaksanakan penempatan TKI di luar negeri pada Pengguna Perseorangan harus melalui Mitra Usaha di negara tujuan penempatan. Karenanya, Indonesia menerbitkan kebijakan pelarangan kepada PPTKIS untuk melakukan Direct Hiring PMI ke Malaysia. "Kementerian Ketenagakerjaan telah menginstruksikan kepada Atase Ketenagakerjaan di Kuala Lumpur untuk tidak memberikan layanan program Direct Hiring terhadap PMI di sektor Informal," ujar Dirjen Bina Penta & PKK Kemnaker, Maruli A Hasoloan, yang mendampingi Sekjen Hery Sudarmanto. Masukan PMI Di tempat terpisah, gugus tugas pekerja migran Indonesian Diaspora Network Global menilai UU Perlindungan PMI yang disahkan DPR RI pada 25/10/2017 tidak eksplisit mengatur soal direct hiring kendati praktik peraturan di negara penempatan membolehkan. "Untuk membuat UU ini operasional dibutuhkan 27 peraturan, yang harus diselesaikan dalam 2 tahun ke depan. Dan, kami siap mendorong proses ini," ujar Didi Yakub, aktifis gugus tugas PMI IDNG, yang mengungkap hal itu dalam Indonesia Families Network di Singapura. Poskota mencatat Direct Hiring atau disebut Re-entry Hiring adalah suatu mekanisme Perpanjangan Kontrak Kerja antara TKI dengan majikan yang sama tanpa melalui Agency maupun jasa PPTKIS di Indonesia, seperti di Taiwan. Cara pengurusan Direct Hiring sangat mudah, majikan dapat langsung menghubungi atau datang langsung ke loket Layanan Direct Hiring Service Center yang berkantor pusat di Taipei yaitu di 3f, No. 69, Sec. 2 Yanping N. Rd. Datong District, Taipei City 103, Taiwan atau dapat menghubungi nomor telp. 02-6618-0521 tekan 109 atau 108 untuk layanan dalam Bahasa Indonesia. Selain pada alamat tersebut diatas, proses Direct Hiring juga dapat dilayani di daerah Lotung, Zhongli, Taichung, Tainan, dan Kaohsiung. (rinaldi/tri)
Nasional
Indonesia Ajak Malaysia Bahas Direct Hiring Pekerja Sektor Informal
Senin 29 Jan 2018, 15:33 WIB