MEGAPOLITAN

Lansia Tetap Gratis Naik Bus Transjakarta Dengan Kartu Khusus

Jumat 26 Jan 2018, 09:47 WIB

JAKARTA - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menyatakan layanan gratis bagi warga lanjut usia (lansia) tetap ada dan tidak terbatas waktu. Pasalnya, layanan tersebut merupakan amanat Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta. Diketahui Pemprov DKI menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2016 tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis bagi Masyarakat. Pergub tersebut ditandatangani Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 18 Agustus 2016 lalu. " Tidak benar kalau pendaftar baru dibatasi. Karena Pergub menyatakan lansia diberikan fasilitas gratis naik Transjakarta dengan Transjakarta Card (khusus lansia)," ujar Humas PT Transjakarta, Wibowo kepada poskotanews.com. Wibowo menambahkan warga yang diakatan lanjut usia yang akan mendapatkan fasilitas naik Transjakarta gratis ialah warga ber KTP DKI yang telah memasuki usia 60 tahun. "Harus warga DKI dan berusia 60 tahun," imbuhnya, Jumat (26/1/2018). Untuk dapat menikmati layanan gratis itu, warga lansia harus memiliki Transjakarta Card. Untuk memiliki kartu tersebut, warga lansia harus datang sendiri ke Kantor PT Transjakarta di Jalan Mayjen Soetoyo, Cawang, Jakarta Timur dengan membawa beberapa persyaratan administrasi. "Warga datang sendiri membawa foto ukuran 3x4 dua lembar, fotocopy KTP dan Kartu Keluarga dan juga membawa KTP asli," pungkas Wibowo. (ikbal/sir)

Tags:

admin@default.app

Reporter

admin@default.app

Editor