SUKABUMI – Tersangka IR alias Mamah, wanita paruh baya terpaksa harus berurusan dengan kepolisian. Warga Sriwedari, Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Jawa Barat ini diduga menghipnotis sejumlah siswa lalu melucuti barang-barang berharganya. Aksi kriminal wanita berusia 51 tahun itu didorong lantaran terlilit utang. Modusnya, dia menipu korban yang kebanyakan pelajar itu berpura-pura meminta bantuan untuk memesan makanan. Saat itu, pelaku menghipnotis dan memintai barang korban. Di bawah pengaruh hipnotis, korban pasrah menyerahkan semua barang-barang berharganya seperti telepon genggam, perhiasan, hingga uang tunai. Setelah tersadar, korban baru menyadari semua barang-baranya lenyap diembat pelaku. Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro mengatakan, sampai saat ini sudah ada delapan korban yang melapor. Seluruhnya korban berstatus pelajar. “Dia berdalih menghipnotis korban karena terjerat utang kepada renternir. Namun, aksinya tersebut sudah dilakukannya sejak tahun lalu. Tidak menutup kemungkinan korbannya masih banyak,” ungkapnya, Kamis (25/1/2018). Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Tersangka IR mengaku hasil dari aksi penipuannya itu untuk membayar utang ke rentenir, sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Saya terpaksa menipu korban yang masih berusia pelajar antara sembilan hingga 14 tahun untuk bayar utang," dalihnya. (sule/b)
Kriminal
Terjerat Utang Rentenir, Wanita Ini Tipu dan Hipnotis Sejumlah Siswa
Kamis 25 Jan 2018, 20:07 WIB