Kriminal

Terpidana Pencabulan Anak, Anggota DPRD Bangkalan Dijebloskan ke Penjara

Selasa 23 Jan 2018, 18:37 WIB

JAKARTA  - Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur mengamankan Kasmu, terpidana perkara pencabulan anak untuk kemudian dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong, Sidoarjo, Jatim, Selasa (22/1). Kasmu adalah mantan Ketua Komisi A Bangkalan masuk daftar pencarian orang (DPO). Dia buron, saat akan dieksekusi namun tidak di tempat. Mahkamah Agung menghukum tujuh tahun, enam bulan sesuai putusan No: 2645 K/Pid/2017, tanggal 29.Mei 2017. "Dia sudah dieksekusi oleh tim jaksa eksekutor dari Kejari Surabaya. Dia diamankan saat mimpin rapat di DPRD Bangkalan, " kata Kasipenkum Richard Marpaung saat dikonfirmasi wartawan, di Surabaya, Selasa (22/1). Kasus berawal penggerebekan petugas Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim di Hotel Oval Surabaya, 2015. Ketika itu, polisi hendak menangkap Kasmu atas kasus dugaan penembakan aktivis di Bangkalan, Madura. Tetapi, saat digerebek, Kasmu kedapatan tengah bersama anak di bawah umur di salah satu hotel tersebut. Kasmu diseret di Pengadilan Negeri Surabaya dan dinyatakan tidak terbukti dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Jaksa mengajukan kasasi dan dikabulkan. (ahi/b)

Tags:

admin@default.app

Reporter

admin@default.app

Editor