JAKARTA ( Pos Kota) - Dalam upaya menciptakan kinerja yang profesional, para SKPD/UKPD dibuatkan skema kerja yang harus diselesaikan tuntas. Program ini dalam rangka mewujudkan Pemprov DKI Jakarta membangun kota agar lebih maju dan bahagia warganya. "Mulai sekarang, arah kerja SKPD/UKPD makin terarah dan transparan karena semuanya tercatat pada dokumen yang telah disediakan," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada acara penandatanganan Perjanjian Kinerja Kepala SKPD/UKPD di lingkungan Pemprov DKI Jakarta di Balaikota, Jumat (19/1). Penandatanganan dilakukan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebanyak 60 orang. Anies menegaskan perlunya komitmen dan tanggung jawab dari seluruh kepala SKPD/UKPD dalam menjalankan tugasnya secara profesional. "Saya ingatkan agar setiap organisasi perangkat daerah bekerja dengan maksimal, dan sungguh-sungguh disertai rasa tanggung jawab yang tinggi dan tulus," pesan Anies di hadapan puluhan pejabat eselon dua. "Karena ini semua ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan warga kota Jakarta," tambahnya. Menurutnya, perjanjian kinerja ini telah sesuai dan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah. "Ini bagian dari meningkatkan performa dan kinerja Pemprov DKI," tandas Anies. Perlu diketahui, perjanjian kinerja adalah lembar atau dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program atau kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja atau Key Performance Indicator (KPI). Adapun KPI merupakan target kegiatan prioritas yang akan dicapai oleh Pejabat Pimpinan Tinggi sesuai dengan tugas dan fungsinya. Target kegiatan prioritas yang akan dicapai oleh pejabat pimpinan tinggi sesuai dengan tugas dan fungsinya. "Selain itu juga sudah disesuaikan dengan indikator yang ada di RPJMD 2018-2022 dan visi-misi Pemprov DKI Jakarta," paparnya. (joko/win)

Anies: Arah Kerja SKPD/UKPD Makin Terarah dan Transparan
Jumat 19 Jan 2018, 21:24 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Pesan WhatsApp Tak Ada Centang Biru? Begini Cara Tahu Sudah Dibaca atau Belum
Rabu 28 Mei 2025, 00:35 WIB
TEKNO
Skin Epic Senjata Dragon Fire, Cara Dapat Akun FF Sultan Gratis 2025, Jangan Asal-asalan Klaimnya!
27 Mei 2025, 23:59 WIB

EKONOMI
DC Pinjol Sering Telet? Ini yang Harus Dilakukan Nasabah Galbay Utang Pinjolnya!
27 Mei 2025, 23:56 WIB

EKONOMI
Bisakah Dana Bansos Dialihkan ke Orang Lain oleh KPM? Ini Penjelasannya
27 Mei 2025, 22:32 WIB


EKONOMI
10 Bantuan Pemerintah Siap Cair, Ini Update Terbaru Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025
27 Mei 2025, 22:01 WIB


EKONOMI
Perhatikan Ciri-ciri Pinjol Ilegal serta Risiko yang Akan Dihadapi jika Terlanjur Terjerat
27 Mei 2025, 22:00 WIB

GAYA HIDUP
Begini Cara Atasi Tumit Pecah-pecah agar Kaki Kembali Bersih dan Mulus
27 Mei 2025, 21:55 WIB

TEKNO
Pantau Lokasi Pasanganmu dari Jauh Melalui Hp Saja, Simak Caranya Disini!
27 Mei 2025, 21:48 WIB

EKONOMI
Apakah Meminjam Dana di Pinjaman Daring Harus Selalu Menggunakan Data Pribadi?
27 Mei 2025, 21:45 WIB

TEKNO
Ada Uang Gratis Rp100.000 Lansung Cair dari Aplikasi Penghasil Saldo Dana
27 Mei 2025, 21:40 WIB
.jpg)
TEKNO
Bakal Cair Rp100.000 dari Link Saldo DANA Gratis, Simak Caranya Disini!
27 Mei 2025, 21:34 WIB
