JAKARTA (Pos Kota) - Musisi dan penyanyi Marcello Tahitoe akhirnya didatangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018) sore. Selebriti yang populer disapa Ello ini akan menjalani sidang putusan atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Ello didatangkan bersama temannya juga terdakwa dalam kasus yang sama, Diego Maradona Tampubolon. Mereka masuk ke Gedung PN Jaksel dikawal satu polisi dan satu petugas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mengenakan celana hitam dan kemeja putih serta tangan tanpa diborgol, Ello dan Diego tibapukul 15.30 WIB. Keduanya kompak tak menghiraukan pertanyaan wartawan yang sudah menanti sejak pagi. Rencananya, sidang yang dipimpin hakim ketua, Irwan SH MA, ini digelar mulai pukul 16.30 WIB. Pelantun ‘Pergi Untuk Kembali' itu tampak siap mendengarkan vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim. Sebelumnya, Jaksa Herlangga Wisnu menuntut penyanyi berusia 34 tahun ini satu tahun enam bulan penjara. Dua paket ganja menjadi bukti kuat atas hukuman yang harus diterima kekasih Aurelie Moeremans tersebut. "Menuntut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, supaya memutuskan, satu, terdakwa 1 (Diego Maradona Tampubolon) dan 2 (Ello) terbukti secara sah dan bersalah, bersama-sama melakukan penyalahgunaan narkotika golongan 1 untuk diri sendiri," kata JPU, Herlangga di dalam persidangan. Usai sidang tuntutan, Ello langsung menyampaikan pembelaan. Penyanyi berdarah Ambon dan Batak ini memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman rehabilitasi lantaran ia sudah menyesali perbuatan dan benar-benar merasakan dampak positif dari program detoksifikasi narkoba. Ello diamankan tim Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (6/8/2017), karena kedapatan menyimpan dua paket ganja di kediamannya, kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Selain Ello, polisi pun mengamankan seorang pria bernama Diego Maradona Tampubolon di lokasi yang sama. Keduanya dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (julian/b)
Selebritis
Ello Akhirnya Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Selasa 16 Jan 2018, 17:47 WIB