JAKARTA (Pos Kota) - Tuntutan satu tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2018), ditolak Marcello Tahitoe alias Ello. Pelantun ' Pergi untuk Kembali' tersebut, meminta majelis hakim memberikan keputusan rehabilitasi dengan dasar dirinya meupakan pengguna bukan penjual. "Pembelaan kami, hakim diberikan wewenang dalam UU Pasal 103, agar dia tidak terikat dalam tuntutan, tapi dia bisa memutus. Yaitu bahwa kalau hukumnya dia seorang pengguna layak direhabilitasi, maka hakim bisa memutus dan dia bisa direhabilitasi," kata Chris Sam Siwu selaku kuasa hukum Ello. Chris mengatakan, kliennya yang telah mengakui perbuatannya, tidak pernah bermasalah dengan hukum sebelumnya dan bukan pengedar, sehingga layak direhabilitasi dan buka dijebloskan dalam penjara. "Ello merasa rehab ini penting untuk kesembuhan dia, bukan untuk prosedur hukum. Soal putusan hukum sepenuhnya ada pada hakim," kata Chris. Seperti diketahui, Ello ditangkap Satuan Narkotika Polres Metro Jakarta Selatan, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Agustus 2017. Ello pun dikenakan pasal 111 ayat 1 dan 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Narkotika nomor 23 tahun 2009. (embun/b)
Selebritis
Terlibat Narkoba Penyanyi Ello Tidak Terima Dituntut 1 Tahun
Selasa 02 Jan 2018, 18:22 WIB