Kriminal

WN Jepang Gunakan Jasa PSK di Bawah Umur Diciduk Polisi

Sabtu 30 Des 2017, 16:02 WIB

JAKARTA (Pos Kota) - Satreskrim Polres Jakarta Selatan menciduk seorang koki WN Jepang lantaran menggunakan jasa pelacur di bawah umur, ABG penjual tissue, Sabtu (30/12). Tersangka AA alias Gonza (49), diciduk di tempat kerjanya, sebuah restoran Jepang di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto menerangkan, diciduknya tersangka merupakan perkembangan pembongkaran sindikat perdagangan orang yang menjadikan cewek ABG penjual tisu pelacur untuk melayani warga negara asing. Polisi sebelumnya meringkus empat tersangka. "Kami amankan seorang tersangka pengguna jasa PSK di bawah umur, tersangka merupakam koki dan sudah lama di Indonesia selama bertahun-tahun," kata kapolres. Menurut Kombes Mardiaz,  pihaknya bakal memeriksa kejiwaan tersangka. "Nanti bakal diperiksa apakah tersangka, yang  jelas ia baru sekali melakukan perbuatan tersebut," imbuhnya. Polisi menjerat Ando Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 35 / 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 / 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu Ketua Komnas PA Aris Merdeka Sirait mengatakan bahwa pihaknya bakal membantu korban penjual tissu yang dijadikan PSK untuk memulihkan trauma akibat insiden tersebut. Sebelumnya diberitakan polisi membekuk Sindikat Perdagangan orang penjual tissu jalanan jadi PSK. Yakni Mami Dinah, 54, warga Cipadu, Tangerang Kota, Ferent Wulansari, 18, warga Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jaksel, DM, 17, dan S, 20, meringkuk di Mapolres Jakarta Selatan. Dari hasil pemeriksaan gadis berusia 11 tahun itu mereka jual ke WNA dari Asia. (21/12) kemarin. (Adji/win)

Tags:

admin@default.app

Reporter

admin@default.app

Editor