Kriminal

Empat Anggota LSM Ditangkap Saat Bagi-bagi Uang

Rabu 13 Des 2017, 19:15 WIB

LAMPUNG (Pos Kota) – Diduga memeras Kepala Pekon Banjarsari, empat oknum LSM diamankan Polres Tanggamus, di salah satu rumah tersangka, saat akan membagi uang hasil pemerasan, Rabu (13/12). Keempat tersangka yang diamankan berinisial, NE ,28, dan PA ,22, keduanya warga Kedongdong, Kabupaten Pesawaran, kemudian NA ,50, dan DA ,22, warga Talang Padang, Tanggamus. Waka Polres Tanggamus, Kompol. M Budhi Setyadi membenarkan pihaknya telah mengamankan empat tersangka. “Keempat tersangka telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Kepala Pekon Banjar Banjarsari bernama, Tubagus Yani, sebesar Rp 20 juta,”kata M Budhi Setyadi. Menurutnya, tindak pidana pemerasan yang dilakukan keempat tersangka terkait dengan PNPM Tahun 2015 silam yang diduga bermasalah. Awalnya, keempat tersangka meminta uang Rp 50 juta yang disertai ancaman. “Jika tidak memberikan uang tersebut, maka keempat tersangka akan melaporkan Kepala Pekon ke pihak berwajib,”ujarnya. Dibawah ancaman, Kepala Pekon hanya memiliki uang Rp 20 juta, kemudian diberikan kepada tersangka dan melaporkan perbuatan keempat tersangka ke Polres Tanggamus. Pada saat akan membagi-bagi uang di rumah DA, petugas datang dan mengamankan keempat tersangka. “Barang bukti yang diamankan berupa, uang tunai Rp 20 juta, 3 unit motor, surat somasi LSM yang ditujukan kepada Kepala Pekon, 4 unit HP, 1 kamera merek Yashica, dan sebilah senjata tajam,”ungkapnya. (koesma)

Tags:

admin@default.app

Reporter

admin@default.app

Editor