TANGERANG (Pos Kota) - Viral di media sosial. Surat edaran yang dikeluarkan Rukun Warga (RW) 06 di sebuah perumahan di Rajeg, Kabupaten Tangerang, akhirnya dibatalkan. Surat kontroversial tentang pengaturan kegiatan warga nonmuslim di pemukiman tersebut dinyatakan tidak berlaku setelah Kapolres Kota Tangerang AKBP Sabilul Alif mengumpulkan perangkat desa yang terlibat dalam perencanaan surat edaran tersebut. "Saat rapat kordinasi itu saya menyampaikan bahwa kedatangan saya bukan untuk menghakimi. Namun, untuk bersama-sama mencari solusi. Jangan sampai daerah kita mendapat label negatif jika isu surat itu dibiarkan," kata Sabilul Alif di Kantor Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Kamis (7/12/2017). Rapat koordinasi dan pertemuan itu dihadiri Kapolsek Rajeg, Danramil Rajeg Camat Rajeg, Kepala Kesbangpol Kabupaten Tangerang, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kepala Desa Rajeg, dan Ketua RW 06 Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera, Desa Rajeg. Kepada wartawan, Sabilul mengklarifikasi mengenai kebenaran surat kontroversial tersebut. Sebab, isu yang beredar harus dinetralisir agar tidak menimbulkan kegaduhan dan pertentangan di masyarakat. "Alhamdulillah, pertemuan dan rapat koordinasi berlangsung aman dan lancar dan menghasilkan kesepakatan dan komitmen," ujar Sabilul. Dalam rapat koordinasi disepakati sejumlah poin, yakni: 1. Bahwa surat yang beredar dengan Kop Surat Rukun Warga 06, Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera, Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang tentang Berita Acara Peraturan dan Ketentuan Kegiatan Non Muslim yang ditandatangani/disetujui oleh Ketua Rt. 01, Rt. 02, Rt. 03, Rt. 04, Rt. 05, Rt. 06 dan diketahui oleh Ketua Rw. 06 dan Kepala Desa Rajeg memang benar ada (terlampir) dan surat itu masih dalam tahap rancangan dan hanya untuk kalangan internal dan surat itu tidak atau belum diberlakukan dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Kegiatan rutin masyarakat dapat berlangsung sebagaimana mestinya sesuai norma yang ada. 3. Segala kegiatan kemasyarakatan saat ini dan seterusnya yang berkaitan dengan kegiatan sosial kemasyarakatan dikoordinasikan dengan Ketua Rt, Rw, Kepala desa, dan unsur Muspika. 4. Kami akan memberikan perlindungan kepada siapa pun masyarakat yang melakukan kegiatan ibadah maupun kegiatan kemasyarakatan lainnya. 5. Segala permasalahan akan diselesaikan secara musyawarah dan mengkoordinasikannnya secara berjenjang. 6. Kami akan mengedepankan hukum dan menujunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 sebagai pedoman negara yang patut dipatuhi.(imam/yp)

Viral di media Sosial, Surat Edaran Kontroversial di Rajeg Dibatalkan
Kamis 07 Des 2017, 19:13 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Viral! Video Warga Desa Simpang Tiga di Pandeglang Tandu Pasien Pakai Sarung Menuju Puskesmas
Jumat 22 Jul 2022, 10:40 WIB

Viral, Siswanya Terlibat Tawuran di Cikunir Bekasi, Polisi Datangi Sekolah
Rabu 12 Okt 2022, 15:17 WIB

Pengunjung MOI Kelapa Gading Panik, Motor Pekerja Terbakar di Bassement
Rabu 30 Nov 2022, 20:24 WIB

Buka AMS Ke-18, Wapres Akui Media Sosial Menjadikan Perubahan dalam Konsumsi Berita
Selasa 23 Mei 2023, 11:23 WIB

Viral Sarjana Teknik Mesin UI Dikalahkan Lulusan STM Saat Lamar Kerja di PT PAL, Begini Tanggapan Perusahaan
Selasa 30 Mei 2023, 17:04 WIB

Pilu! Anak Sulung Jadi Imam Sholat Jenazah Orangtua dan 4 Adiknya Viral di Media Sosial
Selasa 05 Sep 2023, 17:36 WIB

News Update
Rumor Transfer Pemain: Rizky Ridho Digeruduk Bobotoh Gabung ke Persib Usai Komentari Dimas Drajad, Benarkah?
12 Mei 2025, 12:51 WIB

Pemain Persib Imbau Bobotoh tidak Onar saat Konvoi Juara Liga 1, Robi Darwis: Rayakan dengan Bahagia
12 Mei 2025, 12:45 WIB

Saldo Dana dari Bansos BPNT 2025 Cair Per Tahap Rp600.000, Cek NIK KTP Anda di Sini Sekarang!
12 Mei 2025, 12:35 WIB

Daftar 3 Pinjol Legal Bunga Rendah yang Mudah Cair, Sudah Berizin OJK!
12 Mei 2025, 12:33 WIB

Tukar Cincin di Tengah Euforia Persib, Momen Maula Akbar dan Putri Karlina Disorot Publik, Ini Profil Wabup Garut
12 Mei 2025, 12:33 WIB

Jangan Panik! Ini Cara Melacak HP Hilang Meski Dalam Keadaan Mati Lewat Google Maps
12 Mei 2025, 12:30 WIB

Jadi Tim Pertama yang Terdegradasi, Ini Catatan PSIS Semarang
12 Mei 2025, 12:25 WIB

Jadwal Lengkap Perempat Final Piala Asia Futsal Putri 2025: Timnas Indonesia vs China, Cek Info Siaran Langsungnya di Sini
12 Mei 2025, 12:24 WIB

Beda Agama Jadi Alasan? Antonio Blanco dan Zoe Abbas Dikabarkan Putus, Ini Profil Keduanya
12 Mei 2025, 12:22 WIB

Kode Redeem FF Terbaru 12 Mei 2025, Dapat Klaim Hadiah Menarik Free Fire Gratis Sekarang!
12 Mei 2025, 12:20 WIB

NIK KTP Anda Tercatat sebagai Penerima Bansos BPNT? Saldo Dana Rp600.000 Cair dari Pemerintah untuk Tahap 2, Cek Jadwalnya di SIni
12 Mei 2025, 12:20 WIB

4 Kambing di Cilodong Depok Dicuri, Pelaku Hanya Sisakan Jeroan dalam Kandang
12 Mei 2025, 12:18 WIB

Fakta Tak Terduga Terungkap! Maula Akbar Calon Suami Wabup Garut Bukan Anak Kandung Anne Ratna, Ini Kronologinya
12 Mei 2025, 12:17 WIB

Penjual Hewan Kurban di Depok Banjir Orderan, Ratusan Ekor Sapi Dipesan Jelang Idul Adha
12 Mei 2025, 12:11 WIB

Kumpulkan Koin dan Tukar Jadi Saldo DANA Ratusan Ribu Setiap Hari, Langsung Ditransfer ke Dompet Digital
12 Mei 2025, 12:05 WIB

Madura United Dihantui Degradasi, Alfredo Vera Bangkitkan Semangat Pemain
12 Mei 2025, 12:03 WIB

Siapa Erika Carlina? Mantan Pacar Aldy Maldini dan Bintang Film Pabrik Gula yang Viral
12 Mei 2025, 12:02 WIB
