JAKARTA (Pos Kota) – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memasang stiker di kendaraan angkutan sewa khusus dan memantau pelaksanaan ramp check pada bus pariwisata, Sabtu (25/11). Pemasangan stiker pada kendaraan angkutan sewa khusus ini untuk tingkatkan level of service, level of security dan level of safety dari pada angkutan darat menjadi lebih baik. "Dengan adanya stiker ini dapat membedakan angkutan sewa khusus yang resmi dan yang tidak resmi, dengan dasar ini juga memungkinkan kita mengidentifikasi banyak hal," jelas Menhub Budi. Tujuan lainnya adalah membuat aturan PM 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau taksi/ojeg online dapat mengakomodasi kesetaraan agar angkutan sewa khusus dan taksi reguler mempunyai hak dan kesempatan yang sama. Dikatakan, penggunaan aplikasi adalah suatu keniscayaan, sedangkan taksi reguler harus kita berikan cara supaya mereka tetap eksis. “Saya berharap taksi reguler mau bergabung dengan suatu cara yang lebih canggih itu yang kita harapkan seperti taksi online. Di masa mendatang taksi reguler dan angkutan sewa khusus bisa melayani masyarakat dengan lebih baik dan inginkan semua stakeholder bisa menjalankan usaha bersama dan berdampingan. RAMP CHECK BIS PARIWISATA Pada hari yang sama Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan juga melakukan inspeksi keselamatan (ramp check) pada bus pariwisata di Taman Impian Jaya Ancol dan dihadiri Menhub. "Kita tahu bahwasanya kecelakaan itu menduduki nomor satu pembunuh di seluruh dunia dan di Indonesia juga tidak terkecuali," terang Menhub Budi. Menurut menteri, tahun 2016-2017 pihaknya sudah mampu menekan angka kecelakaan kurang dari 20-30 persen, terutama saat lebaran. “Kita ingin konsisten bersama dengan Ditjen Perhubungan Darat, PT Jasa Raharja, Organda kita dorong lagi agar melalui ramp check ini dapat turun lagi dari 30 persen," harap Budi Karya. Dengan demikian masyarakat makin percaya bahwasanya angkutan bus ini adalah angkutan massal yang bisa diandalkan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi implementasi PM 108 tahun 2017, pemberian tanda identitas bagi kendaraan angkutan sewa khusus yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus. “Kendaraan dari aplikator yang akan kami pasang stikernya adalah untuk kendaraan yang sudah memenuhi persyaratan baik uji berkala, SIM A Umum, menyangkut masalah Kartu Pengawasan dan ada ijin semuanya," terang Budi Setiyadi. Ditegaskan ada batas waktu akan ada penindakan secara tegas kepada pengemudi angkutan sewa khusus, targetnya sampai 1 Februari 2018 bila tidak melaksanakan aturan. Adapun jumlah kendaraan yang siap distikerisasi hari ini sebanyak 90 unit kendaraan yang izinnya sudah diterbitkan oleh BPTJ. Kendaraan tersebut milik 3 perusahaan angkutan antara lain Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama, Koperasi PPRI dan Inkopol serta PT. Panorama Transport yang telah bekerjasama dengan perusahaan aplikasi baik Gojek, Uber dan Grab. (dwi)
MEGAPOLITAN
Menteri Perhubungan Pasang Stiker di Taksi Online
Sabtu 25 Nov 2017, 22:07 WIB