BOGOR (Pos Kota) - Sepuluh pelaku pencurian dengan kekerasan, dibekuk secara beruntun oleh tim Reskrim Polres Bogor. Satu diantaranya terpaksa ditembak karena melawan.
Aksi sepuluh kawanan penjahat yang tergabung dalam kelompok Moonriker ini, bahkan melukai perempuan yang melawan saat motornya hendak dirampas di jalan raya.
Maraknya aksi geng motor di wilayah Kabupaten Bogor berdasarkan laporan dari masyarakat, membuat Unit Resmob Satreskrim Polres Bogor melakukan tindakan.
Dari pengejaran yang dilakukan selama tiga minggu, sepuluh pelaku ditangkap dibeberapa tempat secara terpisah di Kabupaten Bogor.
"Laporan masyarakat, kami tindak lanjuti. Penyelidikan anggota, anggota berhasil menemukan basecamp geng motor yang menamakan dirinya Moonraker yang berlokasi di daerah Parung Kuda Karadenan Kabupaten Bogor. Selanjutnya polisi melakukan penangkapan terhadap salah satu anggota geng motor tersebut," kata Irjen Pol Agung Budi Maryoto, Kapolda Jawa Barat saat melakukan kunjungan kerja ke Mapolres Bogor Senin (20/11/2017).
Pelaku YH (31) yang ditangkap, lalu bercerita, jika aksi kelompok mereka berjumlah sepuluh orang.
Pengembangan dari pengakuan pelaku YH, selanjutnya petugas berturut-turut, menangkap pelaku lainnya dirumahnya masing-masing.
Menurut Irjen Agung Budi, ketua geng motor Moonraker berinisial H (25), ditangkap di rumah kontrakannya didaerah Cikaret.
Pada penangkapan H, polisi terpaksa melepaskan timah panas ke arah kaki pelaku, karena melakukan perlawanan terhadap petugas.
"Karena melawan dengan senjata tajam dan sudah berhadap-hadapan dengan petugas, akhirnya dilakukan upaya melumpuhkan," kata Irjen Agung.
Sebelum melancarkan aksinya, H selaku ketua geng motor, mengumpulkan anak buahnya dan memberikan arahan sekaligus membagikan senjata tajam.
Mereka kemudian berkonvoi untuk mencari korban di jalan raya. Target utama, daerah sepi dan gelap.
"Setelah menemukan sasaran, selanjutnya para pelaku melakukan penyerangan secara bersama-sama dan tidak segan-segan melakukan pembacokan kepada korban untuk merampas sepeda motor dan barang-barang milik korban. Ada perempuan yang sudah menjadi korban dari aksi sadis para pelaku," ujar jenderal bintang dua ini.
Dari pengakuan ke penyidik, kelompok curas ini sudah melakukan perampasan sepeda motor sebanyak 15 kali diwilayah Kabupaten dan Kota Bogor.
Polisi juga berhasil meringkus 4 penadah motor hasil curian, "Pelaku penadah mengaku menerima motor dari ketua geng H lebih dari sepuluh kali," ungkap Kapolda.
Bersama para tersangka, petugas menyita barang bukti 1 buah tongkat baseball, 6 senjata tajam jenis celurit, 1 senjata tajam jenis Samurai, 1 helm, 1 buah laptop merk Lenovo, 12 STNK, 11 unit. Para tersangka dijerat pasal berlapis dengan hukuman hingga 12 tahun.
"Untuk penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman kurungan penjara 5 tahun," tandas Irjen Agung Budi.
Saat ditanya, tidak ada efek jera pelaku kejahatan, karena hukuman yang ringan, Kapolda mengaku, saat di kepolisian, penyidik sudah memakai hukuman maksimal. Namun saat diputus di pengadilan, ternyata dibawah tuntutan yang diharapkan.
"Tanya hakim, kenapa pelaku kejahatan sadis, vonisnya ringan. Kalau dari polisi, sudah maksimal,"tandasnya. (yopi/tri)
Kriminal
Sepuluh Pelaku Curas dan Empat Penadah Dibekuk
Senin 20 Nov 2017, 15:54 WIB