BOGOR (Pos Kota) - Philip Biondi dan Alyssa Dwi Amanda, dua pengunjung yang memberikan minuman keras.(Miras) kepada tiga satwa Taman Safari Indonesia (TSI) menyesali perbuatannya. Permintaan maaf keduanya disampaikan di hadapan Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto dan Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky Pastika Senin (20/11/2017). Philip dan Alyssa yang berdiri di samping kiri dan kanan Kapolda Jabar kepada awak media mengatakan, perbuatan mereka, dilakukan secara spontan. Alyssa kepada wartawan mengaku, anggur merah yang ada dalam mobil, rencananya akan diminum saat di rumah. Namun ketika sampai di kandang kuda nill, miras tersebut,kemudian diberikan ke satwa. "Kami minta maaf ke semua masyarakat Indonesia. Kami minta maaf ke TSI. Kami tidak merencanakan hal ini. Ini spontan. Kami sudah akui ini ke polisi. Kami mohon dimaafkan,"kata Alyssa. Hal senada juga disampaikan Philip. Ia menuturkan, jika saat satwa diberi miras, lalu direkam, merupakan niat yang sudah direncanakan. Saat dicecar wartawan terkait tertawa bahagia mereka, saat merekam satwa diberi miras yang viral dan akhirnya berbuntut laporan TSI ke polisi, keduanya diam. Begitu juga saat ditanya, apakah keduanya termasuk penikmat minuman berakohol. Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, keduanya sudah mengakui perbuatannya secara langsung, baik ke media massa maupun penyidik. Keduanya juga sudah mendatangi TSI, guna menyampaikan permintaan maaf secara langsung ke manajemen TSI. Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Bimantoro Kurniawan menambahkan, hingga saat ini, sudah dua puluh orang yang dimintai keterangan sebagai saksi. Pihaknya sejauh ini belum menetapkan tersangka, karena masih mengumpulkan alat bukti. "Sebenarnya ada empat orang yang hendak kami mintai keterangan. Tapi akhirnya hanya dua orang saja. Mereka sudah di bully atas perbuatan mereka. Keduanya juga masih saksi. Belum ada tersangka,"kata AKP Bimantoro. Penyidik lanjut AKP Bimantoro, masih menunggu pihak TSI terkait perkembangan kesehatan satwa yang diberi miras. Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky Pastika sebelumnya mengatakan, penyesalan tidak menghentikan langkah polisi untuk memproses hukum perbuatan kedua muda mudi itu. "Intinya, proses hukum tetap jalan," kata AKBP Dicky Pastika, saat berbincang dengan wartawan Minggu (19/11/2017). Philip dan Alyssa terancam dijerat Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tentang tindak kejahatan penganiayaan hewan. Sanksi dalam pasal ini pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda Rp 4.500. Menurut Alyssa, kejadian itu bermula usai pulang liburan dari Puncak, Bogor, bersama empat temannya pada Selasa lalu. Karena situasi macet, ia beserta teman-temannya kemudian mengarahkan kendaraannya ke Taman Safari sekitar pukul 15.00 WIB. Menurut Alyssa, mereka tidak memiliki niat untuk menyakiti satwa yang ada di Taman Safari. Namun, karena terpengaruh suasana, dengan spontan ia bersama teman-temannya mencekoki rusa, zebra, dan kuda nil minuman keras serta mengunggahnya di Instagram. "Kami tidak sedang dalam pengaruh alkohol, saat memberi satwa miras. Kita sudah menyesel. Kita sudah kena dampaknya. Ini kekhilafan yang dampaknya luar biasa. Bahkan sekarang kami diteror,"katanPhilip Biondi dan Alyssa Dwi yang berprofesi sebagai pegawai di salah satu perusahaan swasta di Jakarta. Sementara TSI mengaku, saat ini, tiga satwa yang diberi miras tengah dipantau kondisinya karena dikhawatirkan berdampak pada kesehatan mereka. (yopi)
Kriminal
Ditanya Apakah Penikmat Miras, Yang Berikan Minuman Keras ke Satwa di Taman Safari Terdiam
Senin 20 Nov 2017, 18:54 WIB