TANGERANG (Pos Kota) – Pasangan kekasih yang dipaksa mengaku mesum lalu diarak bugil oleh massa, segera menikah. Rencananya mereka mengucapkan ijab kabul pada awal Desember 2017, dengan difasilitasi polisi. Hingga Kamis (16/11), wanita dari pasangan ini masih trauma. Polisi terus menerus melakukan pendampingan dan konseling terhadapnya. Kapolresta Tangerang, AKBP Sabilul Alif mengatakan, mental wanita dari pasangan ini belum pulih 100 persen. “Dia masih trauma dan kerap menangis. Karena itu, kami terus menerus melakukan pendampingan dan konseling,” katanya. Namun, hasil pendampingan dan konseling tersebut, wanita tersebut mengaku sudah siap mental untuk segera menikah dengan kekasihnya. “Begitupula pria kekasihnya juga mengaku sudah siap mengakhiri masa lajangnya. Mungkin keinginan mereka segera menikah, bisa menghilangkan trauma dan keduanya hidup normal kembali. Kami siap memfasilitasi pernikahan mereka,” terang Sabilul. SEBATANG KARA Kapolres mengatakan, wanita pasangan kekasih ini, hidup sebatang kara. “Kedua orangtuanya meninggal di Bengkulu, kemudian dia merantau dan mengadu nasib di Tangerang,” paparnya. Sedangkan prianya masih memiliki orangtua dan keluarga di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. “Kini perempuan tersebut tinggal bersama orangtua kekasihnya dan setiap hari kami lakukan pendampingan dan konseling dari psikiater,” tambahnya. Sebelum peristiwa yang bikin heboh, sejoli ini sudah berniat melangsungkan pernikahan. “Nanti kami akan siapkan segalanya. Rencananya akan didaftarkan dalam program nikah massal Polresta Tangerang pada awal Desember mendatang,” ucapnya. KARANGAN BUNGA Sementara itu, sejumlah karangan bunga dari berbagai kalangan masyarakat memenuhi halaman Mapolresta Tangerang. Karanga bunga ini sebagai bentuk dukungan masyarakat kepada polisi agar mengusut tuntas kasus ini. Salah satunnya dikirim Gang Hijau Daun bertuliskan, “Sangat miris dan tragis, semoga diberi kekuatan dan pelaku dihukum seberat-beratnya.” Mereka juga memberikan dukungan agar kedua pasangan ini segera dinikahkan. “Semoga cepat nikah, trauma mereka perlahan akan hilang,” tulis salah satu karangan bunga yang dikirim atas nama Yayasan Cinta Kasih. Dalam kasus ini, polisi menahan enam tersangka, yakni Ketua RT, T dan Ketua RW, l G serta empat warga, A, I, S, dan N. Mereka diduga melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 289 tentang Pelecehan Seksual, pasal 335 tentang Pembiaran Adanya Kekerasan, dan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman penjara selama 9 tahun. (*/iw/st)
Kriminal
Sejoli yang Dipaksa Diarak Bugil Desember Menikah
Jumat 17 Nov 2017, 01:44 WIB