BOGOR (Pos Kota) -Tiga pria yang mencoret-coret tugu helikopter di lapangan Atang Sanjaya (ATS) Bogor, Jawa Barat Kamis (16/11/2017) diadili di Pengadilan Negeri Cibinong. Mereka didakwa dengan tindak pidana ringan (Tipiring) melanggar 489 KUHP. Sidang yang berlangsung pukul 11.00 WIB dan berakhir pukul 17 .00 WIB, hakim pimpinan Zaufi Amri SH dengan panitera Ani SH mengatakan ulah terdakwa dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan. "Maka perbuatan tiga terdakwa, diancam dengan pidana denda paling banyak Rp 225 ribu," putus hakim, Terdakwa Doni Dsmara, Dimas Fajaruddin dan M Farhan Akbar yang mendengar putusan hakim Pengadilan Negeri Cibinong pasrah. Kapolsek Kemang, Kompol Ade Yusuf Hidayat yang melakukan penyelidikan atas perkara ini mengatakan, usai putusan hakim Pengadilan Negeri Cibinong, situasi berlangsung kondusif. (yopi)
Kriminal
Corat-coret Tugu Helikopter di Atang Sanjaya, Tiga Pria Ini Divonis Bersalah
Kamis 16 Nov 2017, 20:03 WIB