Uncategorized

Komjen Nana Soekarna Setuju Revisi KUHP dan KUHAP

Minggu 09 Mar 2014, 19:29 WIB

JAKARTA (Pos Kota) – Aparat penegak hukum untuk tidak hanya mengedepankan penegakkan hukum tapi juga membuat mencegah tidak terjadinya kejahatan, termasuk kejahatan korupsi. "Kita prihatin lebih dari 340 kepala daerah yang tersangkut masalah hukum, " kata mantan Wakil Kepala Polri Wakapolri Komjen Pol Nanan Soekarna di sela acara peresmian Rumah sela peresmian Rumah Makan Family Benteng Indah Cabang Pondok Indah, milik istri pengacara Fredrich Yunadi, Jakarta, Minggu (09/03). Komjen Nanan Soekarna menegaskan, dia setuju adanya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tapi revisi ditujukan bukan untuk kepentingan pribadi, tapi kepentingan bersama bangsa dan negara. Ia menilai revisi KUHP dan KUHAP tersebut harus mencerminkan bukan hanya untuk penegakkan hukum semata, tapi juga bagaimana mencegah orang tersebut dari perbuatan yang melanggar hukum. “Selain itu, bagaimana hukum itu dapat menyadarkan terpidana agar tidak lagi melakukan kejahatan serupa nantinya. Inilah saya menghendaki agar hakim, jaksa, polisi dan pengacara untuk duduk bersama dalam mencari solusi, bahwa hukuman yang diberikan kepada seseorang atas perbuatannya, dan vonis hukumannya itu bukan karena balas dendam,” papar Nanan. Pengacara Fredrich Yunadi mengatakan dirinya setuju dengan yang disampaikan Nanan Soekarno, bahwa KUHP dan KUHAP  hasil revisi nanti harus mengedepankan pencegahan, bukan hanya penindakkan. Fredrich menegaskan dirinya optimis KUHP dan KUHAP yang baru akan diselesaikan sebelum periode anggota DPR sekarang ini berakhir. “Sebetulnya, waktu singkat DPR sekarang ini pembahasannya tinggal ketuk palu saja, dari poin-poin dalam KUHP dan KUHAP tersebut, karena mereka sudah matang,” papar Fredrich. (johara/d)

Tags:

admin@default.app

Reporter

admin@default.app

Editor