JAKARTA - Dua tahun buron, terpidana kasus penipuan dan pencucian uang, money laundry, senilai 8 milyar rupiah di negara China, dibekuk aparat Direskrimum Polda Metro Jaya.
JAKARTA - Dua tahun buron, terpidana kasus penipuan dan pencucian uang, money laundry, senilai 8 milyar rupiah di negara China, dibekuk aparat Direskrimum Polda Metro Jaya.