Nasional

Penahanan Bahalwan Diperpanjang 40 Hari

Selasa 18 Feb 2014, 18:06 WIB

JAKARTA (Pos Kota) - Kejaksaan Agung memperpanjang penahanan Direktur Operasional PT Mapna Indonesia Mohammad Bahalwan Sampai 27 Maret, setelah masa penahanan selama 20 hari selesai. "Masa penahanan pertama 20 hari selesai. Jadi, kita perpanjang lagi selama 40 hari guna penyidikan," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Syafrudin, Selasa (18/2). Perpanjangan penahanan persis, dilakukan setelah permohonan pra peradilan tersangka kasus LTE Major Oberhouls Gas Turbine (GT) 2. 1 dan 2. 2 ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Nur Aslam Bustaman, Senin (18/2). Penahanan pertama terhadap Bahalwan dilakukan, Senin (27/1) malam pukul 22.00 setelah selesai diperiksa saksi dan ditingkatkan sebagai tersangka, sore hari. Tiga hari kemudian penahanan dipindahkan ke Rutan Kejari Jakarta Selatan. Rencana penahanannya sempat 'bermasalah' karena dia akan bunuh diri dengan mengacungkan pistol ke mulutnya. Aksi ini sebagai buntut kekesalan dan keprihatinan terhadap sikap tim penyidik yang tidak profesional serta adanya SMS permintaan uang Rp10 miliar dan ditransfer ke rekening Bank Mandiri.. Kuasa hukum  Bahalwan dari Assegaf Hamzah and Partners (AHP)  Eri Hertiawan kecewa dengan putusan hakim PN Jaksel, karena putusan hakim tidak tepat. Dia beralasan dalam persidangan termohon (Jaksa Agung) tidak dapat membuktikan tentang telah adanya bukti permulaan yang cukup. "Apalagi setelah adanya audit perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangam (BPK)," ujarnya. (ahi/yo)

Tags:

admin@default.app

Reporter

admin@default.app

Editor