JAKARTA (Pos Kota) - Setelah empat kali tidak mengindahkan panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, saksi korban Feby Rupita akhir hadir pada sidang Selasa kemarin (11/2). Saksi merupakan korban kencan sekaligus perampokan yang dilakukan terdakwa Jimmy Muliku, 30 tahun, alias John Weku. Pada sidang tersebut, saksi kunci ini mengakui di hadapan majelis hakim bahwa sebelum dirinya dirampok sempat berhubungan seks beberapa kali dengan terdakwa John Weku. "Seingat saya dua kali Pak hakim," aku Feby dalam persidangan. "Saya dijanjikan bayaran duapuluh juta rupiah," tambahnya. Setelah keduanya melakukan hubungan badan di Hotel Harris pada Kamis, 13 Mei 2013 silam, cerita korban, bukannya membayar seperti yang dijanjikan tapi justru menggasak uang dollar Hong Kong miliknya dengan nominal sekitar Rp.120 juta serta perhiasan, berlian, kalung, jam, dan gelang. "Tiba-tiba saya diancam dengan pisau lalu diborgol oleh terdakwa," terang Febby sambil menunjuk Jhon. Tidak puas dengan aksinya, dibawah ancaman senjata tajam, John memaksa dirinya untuk menelepon Anggita Sari temannya yang belakangan diketahui sebagai model dan mantan pacar Enggi suami Ayu Ting-ting untuk datang ke Hotel Haris Kelapa Gading. "Saya bilang ke Anggita untuk datang ke sini dengan mengimingi bisnis berlian," kenang Feby dihadapan ketua Majelis Hakim Richard Silalahinggita. Akhirnya Anggita mau datang sekitar jam 6 sore. Begitu model majalah dewasa ini tiba di dalam kamar hotel, cerita Feby langsung diborgol oleh John berdampingan dengan dirinya, selanjutnya barang berharga milik Anggita dikuras. Setelah menguras harta Anggita John kembali meminta hubungan badan dengan dirinya (Feby) dengan tangan diborgol. "Saya tetap melayaninya," kenang Feby. Namun pada sidang pemeriksaan saksi Anggita Sari, kalau model iklan ini saat menjadi saksi mengungkapkan justru curiga bahwa Feby bekerjasama dengan Jhon Weku, karena dihadapannya saksi pelapor maupun terdakwa seperti pasangan suami istri dan kerap bermesraan dihadapan Anggita saat dirinya di sandera. John sendiri ditangkap polisi karena setelah Feby dan Anggita melaporkan musibah yang dialaminya di kantor polisi. Kepada petugas kepolisian Jhon mengaku korban perampokannya merupakan wanita malam dan sudah beraksi sejak tahun 2011 dan selalu memperkenalkan diri sebagai seorang pejabat kepada korban-korbannya hingga berani memboking puluhan juta rupiah sekali kencan. Dalam alsinya Jhon selalu mengajak wanita kelas tinggi ke hotel berbintang. Modusnya sama setelah berkencan, wanita tersebut diborgol dan digasak hartanya. Jhon didakwa melanggar Pasal 368 KUHP atau 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (Dwi/d)
Uncategorized
Akhirnya Gadis Panggilan 'High Class' itu Jadi Saksi
Selasa 11 Feb 2014, 23:08 WIB