TEBET (Pos Kota) - Satu dari tiga anggota kawanan pembius pria kaum homo diringkus petugas Polsek Tebet, Jakarta Selatan, Senin (3/2) malam. Dalam aksinya, pelaku mengajak hubungan intim sesama jenis dan mengambil harta benda setelah korbannya teler karena diberi obat bius. Dari tangan tersangka St alias Teo, 44, warga Cipayung, Jakarta Timur, disita barang bukti hasil kejahatan dari para korban yang seluruhnya kaum homo berupa HP BlackBerry tipe Z 10, Ipad dan cincin emas. Kapolsek Tebet Kompol I Ketut Sudarma didampingi Kanit Reskrim Iptu Budi Setiyono menjelaskan, terungkapnya kasus ini setelah pihaknya menerima laporan dari korban berinisial Mc, warga Kebon Baru, Tebet, yang merasa dikerjai pelaku setelah diajak hubungan intim sesama jenis. "Pelaku memang mengincar kaum lelaki yang dikenal gay untuk diajak kencan melalui social media serta komunitas kaum sesama jenis. Mereka kemudian bertemu dan janjian untuk kencan," ungkap kapolsek. Terakhir, Teo mengajak kencan Mc di tempat kos korban di Kebon Baru, Tebet. Setelah bertemu dan mengobrol, pelaku pura-pura membeli minuman ringan. Nah, saat itulah pelaku memasukkan obat bius ke dalam minuman ringan tersebut. Setelah itu, mereka kencan. Tak lama kemudian, korban yang terpengaruh obat bius menjadi tak sadarkan di tempat tidur. Saat itulah, pelaku menggasak harta benda korban, termasuk HP, Ipad dan lainnya. Puas mendapatkan harta milik korban, pelaku melarikan diri. Atas dasar laporan korban, kapolsek memerintahkan kanit reskrim untuk menyelidiki kasus tersebut. "Dari salah satu HP korban ternyata aktif. Kami langsung menghubungi pelaku dan berpura-pura mengajak kencan pelaku. Akhirnya, ia setuju karena kami mengaku sebagai teman korban," ujarnya. Setelah janjian ketemu di Tebet, pelaku pun berhasil ditangkap petugas dipimpin Iptu Budi Setiyono. "Tersangka sudah melakukan perbuatan seperti ini sejak tahun 2005. Dia tidak sendiri, tetapi bertiga dua orang rekannya merupakan otak dari kejahatan ini yang sedang kami buru," katanya sembari mengenakan tersangka pasal 363 KUHP. (adji/yo)
Kriminal
Spesial Pembius Kaum Homo Ditangkap
Selasa 04 Feb 2014, 16:21 WIB