JAKARTA (Pos Kota) - Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany meyakini kasus dugaan restitusi pajak yang diduga dilakukan Wilmar International Ltd Group, segera dituntaskan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan. "Kita yakin dapat menuntaskan kasus tersebut. Sabar," pinta Fuad Rahmany saat ditanya soal keseriusan penanganan kasus Wilmar International Ltd Group usai menghadiri keterangan pers eksekusi Asian Agri Group di Sasana Pradhana, Kejaksaan Agung, Kamis (30/1). Kasus Wilmar sempat luput dai perhatian, karena sejak dilaporkan ke Kejagung, 2009 rekomendasinya tidak ada unsur "korupsi" dan hanya ada dugaan kasus penyalahgunaan pajak. Akhirnya, kasus Wilmar disrahkan ke Ditjen Pajak, beberapa waktu. Padahal, kasus itu diteliti oleh Kejagung hampir empat tahun. Menurut Fuad Rahmany, pihaknya tidak dapat memastikan kapan penyelidikan kasus Wilmar ditingkatkan ke penyidikan dan menetapkan para tersangka, dengan alasan secara hukum tidak dapat diungkapkan kepada pers. "Yang pasti, tim penyelidik harus memeriksan mengecek lalu me-cross check ribuan data-data di lapangan," jelas Fuad menceritakan kompleksitas kasus Wilmar yang diduga menciptakan sejumlah perusahaan baru agar dugaan rekayasa restitusi pajak sulit dipantau. Namun, dia meyakni dengan muka serius, kasus dugaan penyalahgunaan restitusi pajak Wilmar International Ltd Group dapat diselesaikan. "Yakinlah, kami bekerja serius. Siapapun akan diperiksa," janji mantan Kepala Bapepam ini. DITELITI EMPAT TAHUN Kasus dugaan korupsi berupa restitusi pajak sekitar Rp3,7 triliun, tahun 2007 sampai 2009 telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung, 2009 dengan tembusan kepada Presiden SBY, Menteri Keuangan dan Ketua Komisi Pengawas Perpajakan. Kasus terkait dugaan rekayasa laporan pajak, sehingga bisa melakukan restitusi pajak secara melawan hukum sebesar Rp3,6 triliun, yang lalu mengakibatkan kerugian negara. Kasus dilaporkan ke Kejagung, 2009 dan 2013 baru direkomendasikan oleh Kejagung, kasus itu bukan korupsi dan diserahkan ke Ditjen Pajak, karena terkait masalah penyalahgunaan restitusi pajak. Wilmar Group diduga telah melaporkan pembukuan ke kantor Pajak, yakni omzet 2007 sebesar Rp14 triliun, 2008 Rp21 trilun dan 2009 Rp28 triliun. Restitusi pajak yang diajukan ke Ditjen Pajak, 2007 sebesar Rp800 miliar, 2008 Rp900 miliar dan 2009 Rp1, 9 triliun. Ditjen Pajak telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan telah membayar untuk restitusi 2007 dan 2008. Tahun 2009 belum dibayarkan. (ahi/d)
Uncategorized
Kasus Restitusi Pajak Wilmar Grup Segera Dituntaskan
Jumat 31 Jan 2014, 19:16 WIB