Kriminal

Iseng Bekerja Sebagai DJ, Dua WN Jepang Dicokok Imigrasi

Kamis 30 Jan 2014, 18:11 WIB

MAMPANG PRAPATAN (Pos Kota) - Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan membekuk tiga WNA Jepang di Kafe Mondo Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, Kamis (30/1). Dua diantaranya bekerja sebagai Disc Jockey (DJ). Kabid Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Jaksel, Bambang Permadi, mengatakan ketiga WN Jepang, DJ Kasep, DJ Chida, dan IS pemilik kafe saat memulai acara party Laid Bac Sessions yang tersebar di Social Media. "Ketiganya kami jaring setelah diperiksa IS dan DJ Kasep memegang KITAS sedangkan DJ Chida hanya pemegang izin tinggal kunjungan," katanya. Dari pengakuan DJ Chida ia merupakan Direktur PT. Toshin Indonesia perusahaan bidang perabotan taman."Kedua DJ ini mengaku karena hobby saja," kata Bambang. Kedua DJ tersebut akan dikenakan pasal 122 huruf A no. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian mengikuti kegiatan tanpa izin dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Sedangkan Pemilik kafe, dikenakan Pasal 122 Huruf B UU no. 6 2011 tentang mengizinkan orang asing kegiatan dengan ancaman 5 tahun.penjara. (Adji) Teks : Petugas Imigrasi memeriksa tiga WN Jepang

Tags:

admin@default.app

Reporter

admin@default.app

Editor