Uncategorized

Proses TPTF Berbelit, Importir Buah Mengeluh

Rabu 29 Jan 2014, 20:48 WIB

JAKARTA (Pos Kota) – Impotir buah mengeluhkan berbelitnya proses layanan penyelesaian dokumen dan kegiatan pemeriksaan barang di lokasi tempat pemeriksaan fisik terpadu (TPFT) container depo centre (CDC) Banda Pelabuhan Tanjung Priok. Ketua Forum Pengusaha  Pengurusan Jasa Transportasi dan Kepabeanan (PPJK)  Pelabuhan Tanjung Priok, M. Qadar Zafar mengatakan waktu proses persetujuan pemeriksaan karantina bisa memakan waktu  lebih dari tiga hari, belum lagi proses pemeriksaan fisik peti kemas-nya di lokasi TPFT itu juga sangat lama. Dia menyangkan penyerahan dokumen pemeriksaan masih bersifat manual atau belum online sehingga PPJK  harus bolak balik menunggu penyelesaian barang impor yang mesti di periksa instansi karantina itu. “Ini salah satu penyebab lamanya pemeriksaan,” katanya. “Padahal sebelumnya tiadak sampai berhari-hari.” Dia mengungkapkan Kepala Balai  Besar Karantina Pelabuhan (BBKP) Tanjung Priok  Agus Sunanta  tanggal 23 Desember 2013 menerbitkan aturan bahawa pemeriksaan karantina hewan dan tumbuhan serta produk tumbuhan, agar permohonannya diajukan di BBKP Tanjung Priok selambat-lambatnya dua hari sebelum kedatangan kapal/alat angkut di Pelabuhan Priok. TPFT  CDC Banda Pelabuhan Tanjung Priok telah ditetapkan sebagai  lokasi pemeriksaan fisik buah impor di Pelabuhan Tanjung Priok melalui surat keputusan Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok No:008/14/OP/TPK-2012 tanggal 2 Nopember 2012, dan mulai 1 Januari 2014 lokasi tersebut berfungsi  sebagai TPTF di pelabuhan Priok. Sebelumnya, pelaku usaha depo di Pelabuhan Tanjung Priok juga mempersoalkan kebijakan baru dari Kantor Badan Karantina Pelabuhan Tanjung Priok yang memperbolehkan kegiatan pemeriksaan fisik karantina barang impor kategori jalur hijau dan kuning di lokasi tempat pemeriksaan fisik terpadu (TPFT) CDC Banda Pelabuhan Tanjung Priok,mulai awal bulan ini. Sebab selama ini peti kemas impor yang masuk TPFT hanya kategori jalur merah sehingga wajib dilaksanakan pemeriksaan fisik atau behandle. Kebijakan ini sangat janggal, sebab keberadaan depo di luar pelabuhan juga mengantongi izin sebagai Instalasi Karantina Terpadu (IKT) dari kementerian pertanian. “Ada apa ini kenapa semuanya diarahkan ke TPFT," ujar satu pengurus depo. Kepala BBKP Tanjung Priok Agus Sunanta  mengatakan merujuk UU No:16/1992 tentang Karantina secara tegas mengamanatkan bahwa semua kegiatan/tindakan karantina dilakukan dalam lini satu pelabuhan. Selama ini dilakukan di luar pelabuhan karena instansi kami tidak punya fasilitas. Tetapi sekarang sudah ada TPFT dalam pelabuhan yang mesti dioptimalkan fungsinya. (dwi/d)

Tags:

admin@default.app

Reporter

admin@default.app

Editor