DEPOK (Pos Kota) - Ratusan botol minuman keras (Miras) ilegal termasuk dua orang awak mobil boks yang kedapatan akan mendistribusikan ke pedagang diamankan petugas Polsek Beji, Rabu (29/1). Sekitar pukul 14:30,di Jalan Ridwan Rais, Kelurahan Beji Timur, diketahui ada mobil boks mencurigakan tengah menurunkan dus minuman dalam jumlah besar. "Setelah diperiksa, isi dus tersebut ternyata minuman keras jenis anggur merah,"ujar Kapolsek Beji, Kompol Ni Gusti Ayu didampingi Kanit Reskrim Polsek Beji, AKP Syah Johan kepada Pos Kota, Rabu (29/1)petang. Kapolsek menuturkan, sebanyak 984 botol terisi dalam 82 dus minuman anggur disita petugas. "Jika dirinci total botol yang disita adalah 10 dus anggur putih terdiri dari 120 botol, 22 dus anggur merah atau 224 botol, 10 dus anggur kolesom atau 120 botol, dan 40 dus anggur intisasi atau 480 botol,"ungkapnya. Selain itu dua pria yang mengangkut serta menyebarkannya juga turut diamankan. "Yudhi Darmawan dan Saepuloh, ikut diamankan untuk kita periksa. Selain itu mobil truk bok kuning, B 9817 OA yang mengangkut miras turut disita sebagai barang bukti,"demikian. (Angga) Teks Foto: mobil truk yang berisi ratusan miras ikut disita. (Angga)
Kriminal
1 Mobil Boks Miras Ilegal Disita Polisi
Rabu 29 Jan 2014, 20:02 WIB