CIPAYUNG (Pos Kota) - Seorang petugas Tata Usaha (TU) SMKN 58 Cipayung, Jakarta Timur, kedapatan melakukan aksi Pungutan Liar (pungli). Setiap siswa yang akan mengambil Kartu Jakarta Pintar (KJP) dimintai uang sebesar Rp50 ribu. Endang Sutisna pegawai honorer di SMK 58 yang melakukan aksi pungli di sekolah tersebut. Ia memasang tarif kepada para siswa yang mendapatkan bantuan dana dari KJP yang diberikan pemerintah. Kasus ini pun terbongkar atas informasi dari seorang siswa BY, 18, siswa kelas 3 SMKN 58. Ia mengaku dimintai uang Rp50 ribu saat akan mengambil kartu KJP. Padahal, Pemprov DKI telah menggratiskan biaya pendidikan selama 12 tahun, termasuk KJP pun dibagikan secara gratis. "Alasannya untuk administrasi, ya kita akhirnya bayar. Ada yang ikhlas memberikan namun ada juga yang terpaksa karena ingin mendapatkan KJP," ujar BY, Rabu (22/1). Menurutnya, ia pun bingung dengan apa yang dilakukan petugas TU tersebut. Namun karena siswa lain juga telah memberikan uang Rp50 ribu, ia pun akhirnya ikut melakukan hal yang sama. "Saya juga bingung, katanya ambil KJP gratis, kok di sini dimintai uang Rp50 ribu. Daripada tidak dapat KJP ya terpaksa bayar saya bayar," ujar BY. Terkait hal tersebut, Kepala SMKN 58, Ngatimin, saat dikonfirmasi, tak memungkiri adanya pungutan tersebut. Namun ia membantah kalau hal tersebut sifatnya wajib dan dilakukan oleh petugas TU tanpa sepengetahuannya. "Kami juga baru tahu, makanya sekarang langsung kami kembalikan uang tersebut ke siswa pada hari Rabu (22/1) ini," ungkapnya. Menurutnya, dari total 242 siswa, hanya 170 siswa yang telah memberikan uang masing-masing Rp50 ribu, ke pegawai TU. Karenanya pihaknya berjanji akan memproses oknum pegawai yang melakukan pungli tersebut. "Mengenai sanksi terhadap oknum pegawai itu, kita serahkan ke Dinas Pendidikan DKI," ujar Ngatimin. Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan SMK Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Happy Gustin, mengatakan, telah mendengar adanya aksi pungli tersebut bahkan pihaknya melakukan investigasi langsung ke sekolah yang terletak di kawasan Bambu Apus, Cipayung tersebut. "Kami juga sudah kumpulkan siswa yang telah dimintai uang. Tentu hal itu tak bisa ditolerir lagi karena KJP memang gartis kita berikan," ujar Happy yang juga menjabat koordinator KJP se DKI Jakarta. Ia pun berjanji untuk menindak tegas oknum staf TU yang melakukan pungli tersebut dengan memutasi ke sekolah lain. Namun jika ternyata masih nekat melakukan pungutan lagi maka akan dipecat. "Apalagi sekarang oknum staf TU itu, statusnya masih pegawai honorer golongan dua," tuturnya. (ifand/yo)
MEGAPOLITAN
Ambil KJP Siswa Dipungli Rp50 Ribu
Rabu 22 Jan 2014, 18:59 WIB