SEMARANG ( Pos Kota ) - Pabrik pengolahan air Zam Zam palsu di Semarang dan Kabupaten Batang digerebek aparat jajaran Polda Jateng. Pabrik beromzet total senilai Rp 11 miliar tersebut berada di Kelurahan Polaman, Kecamatan Mijen, Semarang dan di Desa kaliwareng, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang, Jawa-Tengah. Dua pemilik pabrik tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka itu adalah Thalib,57, pemilik pabrik pengolaan air Zam Zam palsu di Semarang dan Muhamad Huda,47, warga Jalan Sulawesi 45, Kelurahan Kergon, Pekalongan sebagai pemilik pabrik air Zam Zam palsu di Batang. Kedua tersangka masih bersaudara pernah bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI ) di Arab Saudi. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Alloysius Liliek Darmanto mengatakan, aparat Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng menyita 70 ribu liter air Zam Zam palsu di Polaman, Semarang. Pabrik tersebut mulai beroperasi sejak 2011 dengan total omset mencapai Rp 11 miliar. Pada tahun 2013 lalu omzetnya mencapai Rp 4 milyar. Air Zam Zam palsu tersebut diedarkan di Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya dan Jakarta. Tersangka menyamarkan aksinya, pabrik itu berkedok sebagai tempat penggemukan sapi dan kambing. Sedangkan air yang dikelola menjadi air Zam Zam palsu itu berasal dari air tanah yang disuling dan dikemas. Direktur Reserse Krimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Djoko Poerbohadijoyo mengatakan, bungkus plastik dipesan dari Surabaya. Air tersebut tidak menggunakan merek. Hanya jerigen putih dan dikemas bungkus plastik bertulis safewrap (SW). “Itu kan bungkus plastik yang diberikan petugas bandara di Arab Saudi untuk barang bawaan jamaah haji atau umrah,” ujarnya. Kasubdit I Perindustrian dan Perdagangan, Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Sugiarto, menambahkan dalam sehari pabrik itu mampu memproduksi sebanyak 1.800 dus. Setiap dus berisi empat jerigen isi lima liter. Apabila ditotal dalam sehari produksi mencapai 36 ribu liter. Harga jual per liter sekitar Rp 14 ribu. Pengelola mengemas air zamzam palsu dalam ukuran 1 liter, 5 liter, dan 10 liter. Di tempat terpisah, aparat juga membongkar pabrik air zamzam palsu di Desa Kaliwareng, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang, kemarin. Polisi menyita 2 ribu liter air zamzam yang akan diiedarkan. Selain itu, penyidik juga menyita alat pengolah air isi ulang, 4.800 liter air dan ribuan botol kosong berbagai ukuran. Barang-barang tersebut diangkut ke Semarang dengan tiga truk. Pabrik di Batang baru beroperasi pada 2013 dengan omzet mencapai Rp 250 juta. Kedua pelaku akan dijerat tiga Undang-Undang (UU) berlapis, yakni UU nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Suatmadji)
Nusantara
Pabrik Air Zam Zam Palsu Digerebek Polisi
Jumat 17 Jan 2014, 15:58 WIB