Nasional

Anas Dituding Tidak Dukung Pemberantasan Korupsi

Kamis 09 Jan 2014, 17:06 WIB

JAKARTA (Pos Kota) - Anas Urbanungrum dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia jika tidak datang memenuhi panggilan KPK. Pernyataan itu disampaikan Ketua Harian Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GEPAK) Irfan maulana melalui rilis, Kamis (9/1), di Jakarta. Untuk itu GEPAK mendesak KPK segera menangkap Anas karena KPK harus memperlakukan sama (menyetarakan) setiap warga negara di mata hukum. GEPAK juga minta, Anas membuktikan diri di pengadilan jika merasa tidak bersalah, jangan berpolemik di ruang publik "Kami meminta KPK untuk tidak terpengaruh dengan berbagai polemik politik menjelang Pemilu 2014,"tegas Irfan. Anas menyampaikan alasannya tidak hadir karena ia menerima informasi mengenai pertemuan pimpinan KPK dengan Presiden SBY di Puri Cikeas sehari sebelum dirinya dipanggil KPK. Selain itu, alasan lain yang disampaikan juga oleh juru bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) adalah ketidakjelasan tuduhan yang tercantum dalam surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) KPK. Ketidakjelasan tersebut terkait tuduhan ‘penerimaan hadiah dari proyek-proyek lain’ yang tertulis dalam Sprindik tersebut. Menurur Irfan, ketidakhadiran beserta alasan yang diberikan Anas jelas menimbulkan dugaan bahwa ia takut diperiksa oleh KPK. Sebagai seorang pemimpin Partai Demokrat, yang mana partai tersebut termasuk partai besar sehubungan dengan terpilihnya SBY sebagai presiden sejak 2004 lalu, justru juga turut menambah catatan miring terhadap partai tersebut. Tidakhadirnya Anas dalam pemanggilan kali ini cukup menjelaskan bahwa Anas tidak mencoba mengikuti berjalannya proses hukum yang berlaku. Ia nampak tak peduli dengan pemanggilan tersebut. Padahal pemanggilan tersebut adalah sebuah proses hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia. Aksi Anas yang mencoba mangkir dari ketetapan proses hukum yang berlaku ini mengisyaratkan bahwa Anas tidak kooperatif sebagai warga negara yang patuh terhadap hukum positif di negara ini. Dengan begitu, justru semakin menguatkan opini publik terhadap dirinya bahwa ia tidak ikut serta dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di negara Indonesia. Alasan yang diberikan Anas ketika mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan oleh KPK juga nampak seperti alasan yang dibuat semata karena takut pada proses hukum KPK. Anas nampak mencoba melanggar proses hukum dengan merasa tidak bersalah, di mana ia ditetapkan sebagai seorang tersangka dalam proses hukum kasus korupsi dan gratifikasi proyek pembangunan Hambalang. (prihandoko) Anas Urbaningrum

Tags:

admin@default.app

Reporter

admin@default.app

Editor