Nusantara

Atut Belum Terima Surat Dari Kemendagri

Jumat 03 Jan 2014, 18:07 WIB

JAKARTA (Pos Kota) – Pihak Ratu Atut Chosiyah mengaku belum menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri tentang pemberhentian sementara Atut dari jabatannya sebagai Gubernur Banten. Melalui kuasa hukumnya, Atut pun membantah tak mau melimpahkan tugas dan wewenangnya kepada Wakil Gubernur Banten, Rano Karno, usai ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Ya, surat yang dibuat dan dikirimkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang diberikan kepada ibu (Atut) sampai saat ini belum dia terima,” ujar kuasa hukum Atut, TB Sukatma, di gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kav. C-1, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/1). Menurut Sukatma, bila surat itu telah diterima, Atut bakal menerima pemakzulan dirinya dan akan melimpahkan tugas serta wewenangnya ke Rano. “Ibu Atut itu pastinya mengikuti proses yang sedang berlangsung. Kalau seandainya surat itu sudah dia terima prosesnya melalui pemerintah provinsi ke KPK, ya tentu ya dia akan dengan sukarela dia akan melimpahkan kewenangannya itu,” katanya. Sukatma menambahkan, saat ini justru Atut memikirkan nasib warga Banten dan mengkhawatirkan segala permasalahan di tubuh Pemerintahan Provinsi Banten. “Dia tidak ingin musibah yang dia terima kemudian harus ditanggung oleh warga Banten,” imbuhnya. Sebelumnya, Ratu Atut ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah menjalani pemeriksaan di KPK sekitar 7 jam sebagai tersangka suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten, Jumat (20/12). Ia diduga bersama-sama adik kandungnya, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar. (yulian)

Tags:

admin@default.app

Reporter

admin@default.app

Editor