JAKARTA (Pos Kota) - Tim penyidik kasus penggadaan kendaraan toilet VVIP (Very Very Important Person) telah menerima pengembalian kerugian negara dari tersangka Yolanda Dani sebesar Rp1,5 miliar. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Syafrudin membenarkan adanya pengembalian kerugian negara tersebut, tapi masih belum bulat sesuai dengan audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) tentang kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar lebih. "Kita berkeinginan sisanya dari total dugaan kerugian negara dibayar, sehingga akan menjadi pertimbangan majelis hakim. Meski pengembalian kerugian negara tidak menghapus terjadinya tindak pidana," katanya di Kejaksaan Agung, Jumat (27/12). Sesuai dengan total kerugian negara sebesar Rp1,788 miliar, maka Yolanda, yang juga Dirut PT Gipindo Piranti masih berkewajiban melunasi sisa sebesar Rp265 juta. Perhitungan ini setelah ini dikurangi pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,5 triliun dan Rp24 juta yang disita dari Yusman Pasaribu (Dirut Astrasea Pasirindo oleh tim penyidik. Total yang dikembalikan para tersangka Rp1,524 miliar. PELAKSANA PROYEK PT Gipindo Piranti adalah pelaksana proyek penggadaan kendaraan toilet di Pemda DKI Jakarta, 2009. Padahal, pemenang proyek adalah PT Astrasea Pasirindo. Atas pemberian proyek itu, Yusman diduga menerima dari Yolanda sebesar Rp24 juta. Pagu anggaran poyek ini senilai Rp5 miliar. Namun dari hasil lelang proyek turun menjadi Rp4, 8 miliar. Kasus ini sudah dilimpahlkan tahap pertama ke bagian Penuntutan di Jampidsus. Selain, Yusman Pasaribu, Yolanda Danil, para tersangka lain, adalah Latief Lubis (mantan Kabid Sarana dan prasarana Dinas Kebersihan DKI Jakarta), Aryadi (Ketua Panitia Pengadaan) dan Eko Bharuna (mantan Kadis Kebersihan DKI Jakarta). (ahi/yo)
Nasional
Yolanda Berkewajiban Kembalikan Lagi Rp265 Juta
Jumat 27 Des 2013, 16:53 WIB