TANGERANG (Pos Kota) - Tiga tersangka pengecer judi pakong disergap Satreskrim Polsek Mauk saat mengedarkan kupon judi di Desa Kemiri dan Tegal Kunir Lor, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Kamis (19/12) siang. Dari tangan para pelaku disita uang tunai Rp626 ribu, buku tafsir mimpi dan rekapan kupon judi. Mereka yang diamankan yakni Abdulah,30, Somat,32, dan Sawari,28. Menurut Kapolsek Mauk AKP Suhendar,terungkapnya kasus ini berawal dari informasi warga yang menyebut ada beberapa pria menawarkan judi jenis pakong ke pemukiman. Ia kemudian memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki informasi tersebut dengan cara terjun ke lapangan dan berpura-pura hendak beli kupon judi pakong. Dari beberapa pemasang, akhirnya diketahui keberadaan ketiga pelaku yang sedang mencari pelanggan. Tanpa perlawanan akhirnya ketiganya dibekuk. "Tersangka dikenakan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman 7 tahun penjara," kata kapolsek.(maryoto/yo)
Kriminal
Tiga Pengecer Judi Pakong Dicokok
Kamis 19 Des 2013, 20:04 WIB