Uncategorized

DKI Terima DIPA Rp15,8 Triliun dari Pemerintah Pusat

Rabu 18 Des 2013, 12:38 WIB

JAKARTA (Pos Kota) - Pemprov DKI Jakarta menerima alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014 sebesar Rp 15,8 triliun. Anggaran tersebut diserahkan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2014. DIPA tersebut diserahkan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Perwakilan DKI Jakarta Kementerian Keuangan kepada  Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balaikota, Rabu (18/12). Kemudian Ahok menyerahkan DIPA 2014 secara simbolik kepada Dinas Pendidikan DKI, Dinas Sosial, Pelaksana Teknis (Plt) Sekretaris Daerah DKI, Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi dan Kanwil Agama Perwakilan DKI. Jumlah anggaran DIPA 2014 yang diterima Pemprov DKI lebih besar dibandingkan DIPA tahun 2013. Bila tahun ini, DIPA yang diberikan sebesar Rp15,8 triliun, maka tahun lalu DIPA yang diterima sebesar Rp13,95 triliun. Namun untuk jumlah kegiatan dalam DIPA 2014 mencapai 527 DIPA, angka ini lebih kecil dibandingkan jumlah kegiatan DIPA tahun 2013 yang mencapai 537 DIPA. Dirjen Perbendaharaan Perwakilan DKI Jakarta Kementerian Keuangan Hendro Baskoro merincikan DIPA 2014 yang diserahkan kepada Pemprov DKI meliputi empat bagian. Bagian pertama DIPA Instansi vertikal kementerian/lembaga berjumlah 472 DIPA dengan nilai Rp15,7 triliun. Lalu bagian kedua, DIPA Tugas Pembantuan untuk SKPD di Provinsi/Kabupaten/Kotamadya sebanyak 5 DIPA dengan nilai Rp35,6 miliar. Selanjutnya DIPA Dekonsentrasi untuk SKPD Provinsi berjumlah 44 DIPA dengan nilai Rp105,3 miliar. Terakhir, DIPA Urusan Bersama untuk SKPD Kotamadya/Kabupaten sebanyak 6 DIPA dengan nilai anggaran Rp21,6 miliar. “Penyerahan DIPA ini telah diserahkan secara simbolik kepada Gubernur DKI oleh Presiden RI pada 10 Desember lalu. Kemudian kami lanjutkan menyerahkan DIPA kepada para kuasa pengguna anggaran satuan kerja,” kata Hendro pada saat acara Penyerahan DIPA 2014 Kepada Pemprov DKI di Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu (18/12). Penyerahan DIPA dilakukan sebelum awal tahun anggaran 2014 dimulai, untuk memastikan pelaksanaan anggaran dapat dimulai tepat pada waktunya. Sehingga seluruh instansi pemerintah dapat segera mengeksekusi rencana-rencana yang sudah ditetapkan sesuai dengan fungsinya masing-masing. Dan masyarakat pun dapat secepatnya merasakan manfaat pembangunan. “Percepatan penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2014 adalah salah satu upaya mendorong agar Kementerian/Lembaga dan SKPD di jajaran Pemprov DKI dapat sesegera mungkin melaksanakan kegiatannya di tahun anggaran 2014,” ujarnya. Satuan kerja dapat memulai proses pelelangan dalam rangka pengadaan barang dan jasa pada akhir tahun anggaran 2013. Sehingga pada awal tahun anggaran 2014 segera dapat diadakan perikatan kontraknya. (guruh/sir)

Tags:

admin@default.app

Reporter

admin@default.app

Editor