Australia Kabulkan Ekstradisi Adrian Kiki Ariawan

Rabu 18 Des 2013, 18:54 WIB

JAKARTA (Pos Kota) – Mahkamah Agung Australia mengabulkan permohonan ekstradisi dari Pemerintah Indonesia untuk memulangkan buronan yang terpidana seumur hidup perkara BLBI (Bantuan Likuiditas Bank  Indonesia) Bank Surya Adrian Kiki Ariawan ke tanah air. “Informasi ini disampaikan oleh Dubes Australia untuk Indonesia Lauren Bain. Dia katakan bahwa High Court (MA) Australia telah mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan oleh Kementerian Hukum dan HAM,” kata Menkumham Amir Syamsuddin, Rabu. Dia menjelaskan institusinya juga telah menerima surat dari Australia Attorney-General’s Departement, yang mengkonfirmasi informasi Dubes Australia untuk Indonesia tentang dikabulkannya pemulangan salah satu Direksi Bank Surya, yang sempat dimiliki oleh Sudwikatmono (alm). Jaksa Agung Basrief Arief secara terpisah, menyatakan bahwa pemulangan terpidana perkara BLBI tersebut sudah dapat dilaksanakan, paling lambat 16 Pebruari 2014, sesuai pasal 14 ayat 2 perjanjian ekstradisi antara kedua negara. “Penyerahan terpidana dilaksanakan di Perth International Airport dari Pemerintah Australia kepada Pemerintah Indonesia (dalam hal ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM),” ujar Basrief dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Rabu. BERSIFAT FINAL Amir Syamsuddin menjelaskan the Highy Court merupakan pengadilan tertinggi di Austrlia, sehingga putusan tersebut bersifat final dan berkekuatan hukum. “Putusan ini berdampak dalam pemberian pencegahan dan feel jera, pesan kepada koruptor dan jurisdiksi asing bahwa tiada tempat aman bagi koruptor dan hasil korupsi dan contoh bagi negara lain dalam kerjasama internasional. Amir juga menyampaikan dengan dikabulkannya ekstradisi yang didasarkan proses hukum in-absentia (tanpa kehadiran terdakwa (dapat menjadi preseden dan mendorong negara-negara lain, untuk tidak ragu-ragu membantu Indonesia dan negara yang minta bantuan ekstradisi. Sementara itu, Jaksa Agung Basrief mengutarakan mulai  besok (Kamis) akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, baik dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, dan Polri. Perkara Adrian dituntut oleh Kejaksaan Agung untuk diadili secara in-absentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 2004 terkait dugaan penyimpangan dana BLBI sekitar Rp1,5 triliun. Dia dinyatakan bersalah dan divonis seumur hidup. Pidana yang sama juga diberikan kepada Wakil Komisaris Utama Bank Surya Bambang Sutrisno. Bank ini dimiliki bersama Bambang dengan Sudwikatmono, yang juga adik tiri Presiden Soeharto (alm). HANYA RP2,5 JUTA Sampai saai ini, buronan BLBI yang sudah ditangkap, adalah David Nusa Widjaja (Bank Umum Servitia), Sherny Kojongian (Bank Harapan Sentosa yang ditangkap di San Fransisco, AS. Serta Hendra Rahardja (pemilik Bank BHS), tapi dia tidak sempat diserahkan ke Indonesia, karena keburu meninggal di tahanan Imigrasi Australia, beberapa tahun lalu. Khusus Hendra, tim pencarian aset sempat menemukan aset di Australia sebesar Rp3 miliar lebih, namun dipotong dengan biaya pencarian oleh Kementerian Hukum dan HAM, maka yang disetor ke kas negara Rp2,5 juta ditambah miliaran rupiah yang ditemukan di Hongkong. Sedangkan buronan BLBI yang masih buron, adalah Samadikun Hartono (Bank Moderen), Eko Edi Putranto (salah satu Komisaris Bank BHS) dan juga putra dari Hendra sekaligus keponakan koruptor Eddy Tanzil. Irawan Salim (Bank Global). (ahi/d)


Berita Terkait


News Update