Uncategorized

Majelis Hakim Tipikor Bandung Vonis 7 Tahun Penjara Ketua LSM

Senin 16 Des 2013, 15:22 WIB

BANDUNG (Pos Kota) - Ketua LSM Gasibu Toto Hutagalung, lesu, saat majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri  Bandung menjatuhkan vonis  7 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider kurungan 3 bulan. Vonis terhadap terdakwa suap Bansos Kota Bandung ini dinilai lebih ringan dibanding  tuntutan jaksa penuntut umum  10 tahun penjara. “Kami memutuskan vonis tujuh tahun penjara,“ kata Hakim. Nuhakim, sambil mengetuk palu tiga kali, di Gedung PN Tipikor Bandung,  Senin (16/12). Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai  Toto terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan berupa korupsi Bansos di Pemkota Bandung  “Kami menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider kurungan 3 bulan penjara," ungkapnya. Menurut Nurhakim, ada pertimbangan yang meringankan dan memeberatkan terdakwa. Hal  yang memberatkan, terdakwa  telah menodai nama baik peradilan yang sedang giat memberantas korupsi. Yang meringankan,  terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga. “Hal yang yang memberatkan dan meringankan merupakan bahan pertimbangan dalam menjatuhkan putusan. 3,6  TAHUN Di ruang lain, terdakwa  Asep Triana yang terjerat kasus korupsi Bansos  divonis majelis hakim hukuman penjara  3,6  tahun, denda Rp 200 juta subsider kurungan 3 bulan penjara. Hukuman yang dijatuhkan hakim kepada Asep lebih ringan dari tuntutan JPU,  5 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Zakiyul Fikri memaparkan,  kedua terdakwa terbukti secara syah dan meyakinkan melanggar pasal 6 ayat satu hurup a sesuai dakwaan perimer kesatu, pasal 6 ayat 1 hurup a sesuai dakwaan primer kedua dan pasal 5 ayat satu UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups. "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa  Toto Hutagalung 10 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 5 bulan penjara. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa  Asep Triana 5  tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara,". (dono/sir) Teks Gbr- Terdakwa Toto dan Asep saat mengikuti sidangdi PN Tipikor Bandung.

Tags:

admin@default.app

Reporter

admin@default.app

Editor