JAKARTA (Pos Kota) - Deputi Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Agus Sumargiarto mengatakan, pemerintah akan memberi sanksi berat kepada pengembang yang tidak melaksanakan kewajiban membangun hunian berimbang 1,2,3. “Sanksi itu bisa berupa sanksi tertulis, pencabutan izin usaha, hingga denda miliaran rupiah,” katanya dalam acara Media Gathering dan Diskusi Evaluasi dan Proyeksi Program Kerja Kemenpera, kemarin. Menurut Agus, hunian berimbang 1,2,3 adalah jika pengembang membangun 1 rumah mewah, maka dia wajib membangun 2 rumah menengah, serta 3 rumah sederhana untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Untuk menjalankan sanksi tersebut pemerintah tengah membentuk tim untuk melakukan pengawasan. Kemenpera sedang melakukan uji coba tahun ini pengadaan untuk konsultan profesional yang dilakukan dengan surveyor Indonesia. Untuk tahap awal dicoba di Jabodetabek. Dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No. 7/2013 pasal 15 menyebutkan, Menteri dan/atau pemerintah daerah melakukan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan hunian berimbang. Menteri dapat membetuk tim pelaksana pengawasan yang beranggotakan konsultan profesional, pemerintah daerah, pihak kejaksaan dan atau pihak kepolisian. Aturan tersebut juga menulis pada pasal 15A dan 15B, sanksi administratif mencakup peringatan tertulis, pencabutan insentif, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, pembekuan izin usaha dan atau pencabutan izin usaha.(faisal/rf)
Uncategorized
Tak Bangun Hunian Berimbang, Pengembang Kena Sanksi
Minggu 15 Des 2013, 19:40 WIB