JAKARTA (Pos Kota) - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq atau LHI divonis 16 tahun penjara. Vonis disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin, 9 Desember. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan suap impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang.