Sudah Empat Bulan Jadi Tersangka Korupsi Rp 145 Miliar Tapi Belum Ditahan

Selasa 03 Des 2013, 08:35 WIB

JAKARTA (Pos Kota) - Sudah hampir empat bulan lebih disidik, namun sampai kini kedua tersangka kasus proyek penggadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) belum ditahan oleh Kejaksaan Agung. Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi menyatakan tim penyidik sekarang ini masih fokus kepada pemeriksaan saksi, guna percepatan pemberkasan kasus dugaan korupsi senilai Rp145 miliar lebih. "Soal ditahan atau tidaknya tersangka, saya tidak dalam kapasitas untuk memastikan. Itu kewenangan tim penyidik. Sebaiknya, kita tunggu saja. Beri mereka waktu untuk bekerja," kata Untung di Jakarta, Senin. Kedua tersangka ditetapkan tersangka sesuai surat perintah penyidikan nomor 83 dan 84/F. 2/Fd. 1/07/2013, 12 Juli, adalah Kepala Balai Penyedia Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Santoso dan Dirut PT Multidana Rencana Prima Dodi N Achmad. Tim penyidik, Senin memeriksa saksi Muchtarul Huda dan Agus Purnomo, yang juga anggota Panitia Penyediaaan Jasa Ekses Telekomunikasi dan Informatika Pedesaan, Kantor BP3TI, Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Mereka diperiksa terkait penggadaan MPLIK pada Kementerian Komunikasi dan Informatika serta kronologis pelaksanaan sampai terpilihnya enam calon pemenang, yakni PT Multi Data Rencana Prima, PT Telkom, PT Aplika Nusa Lintas Artha, PT Yogya Digital, PT Wahana Inovasi Indonesia dan PT Radnet." Fokus pemeriksaan saat ini, adalah paket VI (Sumsel) senilai Rp81 miliar lebih dan paket VII (Jawa Barat) senilai Rp64 miliar lebih. Diduga proyek tidak sesuai ketentuan. (ahí)


News Update