JAKARTA (Pos Kota) - Proses penegakan hukum pemilu terasa masih sangat lemah kondisi itu membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengundang pihak kejaksaan dan kepolisian untuk menyamakan persepsi. Kondisi itu lantaran adanya perbedaan persepsi dalam memahamai UU No. 8 tahun 2012 tentang pemilu. "Karena itu Bawaslu mengundang pihak kejaksaan dan kepolisian untuk menyamakan persepsi, sekaligus adaptasi hubungan struktural," kata Nasrullah dalam sambutan pembukaan dalam sebuah simposium bertajuk 'Rapat Koordinasi Tingkat Nasional Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu) tahap kedua, bertempat di Grand Sahid Jaya, Rabu (6/11) malam. Nasrullah memaparkan, pihaknya menggandeng pihak kepolisian dan kejaksaan untuk mengawal dan mengawasi proses pemilu. Alasannya, pelanggaran pemilu hanya bisa ditindak menggunakan undang-undang yang bersumber dari KUHP-KUHAP. "Itulah sebabnya kami menggandeng mereka. Kedepan bagaimana caranya proses koordinasi secara formal terus dikedepankan," papar Nasrullah. Semenatara komisioner Bawaslu divisi pengawasan, Daniel Zuchron menambahkan bahwa sentra gakumdu merupakan senjata pamungkas bagi pelanggar hukum pemilu. Daniel menerangkan, koalisi yang dibangun Bawaslu bersama dengan Korps Bhayangkara dan Korps Adyaksa dipastikan akan lebih cepat dalam menangani segala bentuk pelanggaran pemilu. "Ini adalah senjata pamungkas bagi pelanggar pemilu, jadi siapa saja yang melanggar bisa dipidanakan," kata Daniel. (rizal/sir)
Uncategorized
Bawaslu Gandeng Polri dan Jaksa Kawal Tahapan Pemilu
Kamis 07 Nov 2013, 14:46 WIB