JAKARTA (Pos Kota) - Forum Pascasarjana Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (Forpas HTN UI), melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota KPU dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam penetapan Daftar Pemilh Tetap (DPT). "Kami mau ajukan kapastian hukum degan adanya penetapan DPT. Masyarakat banyak bertanya-tanya atas laporan tersebut. Dengan adanya laporan ini, maka publik akan percaya," kata wakil (Forpas HTN UI, Muhammad Imam Nasep di Kantor DKPP, lantai 5 Gedung Bawaslu, Jl. MH. Thamrin No.14 Jakarta Pusat, Rabu,(6/11). Menurut. Nasep, spirit mereka tidak mau hakimi KPU, tapi jika KPU bersalah, hukum harus ditegakkan. "tujuan utama kita adalah ikut dan jaga intgritas KPU - Bawaslu. Karena hal ini merupakan kunci utama bagi terlaksanya pemilu baik," katanya. Forpas HTN UI menillai, sumber masalah adalah 10,4 juta belum dipenuhi dalam 5 elemen kependudukan, yakni NIK, nama, jenis kelamin, alamat, dan tempat tanggal lahiir. "Data ini belum dicantumkan NIK tapi KPU sudah tetapkan data tersebut. Ini kan prblem? Bagaimana kalau ada data fiktif?" tanya Nasep. Sehingga katanya, apa yang ditetapkan KPU soal DPT tidak sesuai degan aturan UU yang berlaku. "Inilah yang jadi acuan kami untuk laporkan KPU ke DKPP," paparnya. Sementara itu, Komisioner DKPP, Saut Hamonangan Sirait mengatakan, DKPP terbuka terhadap semua pengaduan. Terkait laporan (Forpas HTN UI, DKPP akan merumuskannya dallam 5 hari ke depan. "Kami terima aduan ini, karena kami kan rumah terbuka. Tapi, apakah bisa masuk ke ruang sidang atau tdak? Itu nanti kita pelajari," kata Sahut. (rizal/d) Foto : Komisioner DKPP Saut Hamonangan Sirait menerima berkas aduan dari Forpas HTN UI -rizall
Uncategorized
Forpas HTN UI Laporkan KPU ke DKPP
Rabu 06 Nov 2013, 14:54 WIB