MATRAMAN (Pos Kota) - Tiga mobil odong-odong yang biasa beroperasi di kawasan Matraman, ditilang Polisi Lalulintas Jakarta Timur, Rabu (23/10). Dirazianya mobil-mobil tersebut karena dianggap menyalahi aturan lantaran bentuknya yang diubah dan mengancam keselamatan penumpang. Ketiga kendaraan yang ditilang, mobil B 7499 FR, B 1018 YM dan F 1767 AF. Sopir mengaku kaget saat diberhentikan polisi. "Kaget juga, soalnya saya baru tahu kalau kendaraan ini dilarang," kata Hendra, 22, sopir odong-odong. Ketiga odong-odong ini setiap harinya diketahui beroperasi mulai dari Gunung Antang, menuju Stasiun KA Manggarai, melalui Jalan Slamet Riyadi dan kembali ke Gunung Antang. Ketiga kendaraan jenis roda empat ini ditilang karena telah melanggar UU Lalulintas. "Sekarang memang jadi sepi, karena odong-odong dirazia petugas. Paling dapat Rp 250-270 ribu, itupun buat setoran ke majikan Rp 200 ribu," ujarnya. Kanit Lantas Polsek Matraman, AKP Wihartoyo mengatakan, seluruh kendaraan odong-odong ini telah melanggar UU Lalulintas. Pasalnya, mobil yang biasa mengangkut anak-anak ini dikhawatirkan menjadi penyebab kecelakaan. "Mobilnya sudah dirombak dan selalu ditumpangi banyak anak-anak. Kami khawatir akan banyak kasus kecelakaan," ungkapnya. Menurut Wihartoyo, pihaknya akan terus merazia dan mengingatkan pemilik odong-odong agar tidak mengoperasikan di jalan protokol. Ini demi mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas maupun hal-hal yang tak diinginkan. "Jika masih nekat, terpaksa akan kami kandangkan," tegasnya. (Ifand) Teks : Petugas kepolisian saat merazia mobil odong-odong yang beroperasi di jalan Matraman Raya, Jakarta Timur.
Kriminal
Tiga Mobil Odong-odong Ditilang Polres Jaktim
Rabu 23 Okt 2013, 21:00 WIB