JAKARTA (Pos Kota) - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto melantik 123 orang amggota tim Satuan Khusus (Satsus) pada Jampidsus. "Mereka akan bertugas dalam menangani kasus tundak pidana korupsi, baik tahapan penyidikan, penuntutan dan eksekusi," kata Andhi di Kejaksaan Agung, Selasa. Namun, dia tidak dapat memastikan, apakah dengan adanya tim Satsus baru ini semua tunggakan perkara dan eksekusi terhadap perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach) dapat dipercerpat. "Tentu, kami berharap semua dapat dilaksanakan sebagaimana harapan, dalam pemberantasan tindak pidana korupsi." Mereka yang dilantik, adalah 86 orang jaksa bertugas di penyidikan, 30 orang penuntutan dan eksekusi tujuh orang. Mereka melengkapi tim Satsus, sebelumnya yang banyuak dimutasi dan dipromosi. Sampai kini, kasus Bank Mandiri, dengan tersangka Cornelis Andry Herryanto dan Hartanto Setiadi sejak 2006 sampai kini belum dilimpahkan ke pengadilan. Lalu, pengembalian uang negara dalam perkara BRI atas nama Hartono sebesar Rp55 miliar belum dibayar, meski sekitar 500 miliar uang miliknuya sudah disita. (ahí/d)
Uncategorized
Dilantik, 123 Anggota Tim Satuan Khusus di Kejaksaan Agung
Selasa 22 Okt 2013, 19:45 WIB