KEPULAUAN SERIBU (Pos Kota) – Dua remaja dan satu anak dibawah umur mencuri emas 100 gram milik pengusaha Home Stay di Pulau Pramuka, RT01/05, Kepulauan Seribu, Jakarta Utara. Ketiga tersangka, Bagustian, 18, Muhilal, 19 dan HY, 16 diringkus anggota Polres Pulau Seribu, usai menjual hasil kejahatannya.