Uncategorized

Kembangkan Kasus Century, KPK Periksa Dirjen Pajak

Selasa 10 Sep 2013, 19:37 WIB

JAKARTA (Pos Kota) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany, sekitar tiga jam, Selasa (10/9). Dia mengaku diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Bank Century. Usai menjalani pemeriksaan, Fuad mengaku dicecar soal isi rapat Bank Century pada 21 November 2008 lalu. Kala itu, dirinya hadir sebagai narasumber. "Saya ditanya apa yang saya dengar dan apa yang saya sampaikan saat itu, itu saja," ujar Fuad di halaman Gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/9). Fuad pun menyampaikan pendapatnya tentang penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Menurutnya, itu adalah keputusan yang keliru. "Dia (Century) kan perusaahaan tbk (terbuka) yang sahamnya tidak aktif diperjualbelikan pada saat itu. Karena tidak aktif diperjualbelikan, tidak sistemik," katanya. Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo membenarkan Fuad Rahmany diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. "Fuad diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM (Budi Mulya)," ujarnya, saat jumpa pers di kantor KPK, Selasa (10/9) sore. Bank Century dinyatakan sebagai bank gagal yang berdampak sistemik oleh Kemenkeu pada 20 dan 21 November 2008. Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani yakin keputusan ini sudah berdasarkan prosedur. Sebab, menurut Sri Mulyani secara umum Bank Century telah memenuhi kualifikasi sebagai bank gagal karena pada saat itu CAR banknya negatif 3,53 persen. Sedangkan mengenai dampak sistemik, dalam kondisi normal jika bank tutup tentu tidak akan menimbulkan dampak sistemik, namun jika diletakkan pada kondisi November 2008, dimana  terjadi krisis keuangan global yang meruntuhkan kepercayaan dunia, sudah pasti akan sangat rentan terhadap berita negatif atau kebijakan apapun. Karena itu penutupan Bank Century dipastikan dalam situasi tersebut berdasarkan data, fakta, informasi, analisa dan metodologi yang digunakan. Terkait kasus ini, KPK baru menjerat seorang tersangka, yakni bekas Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Bank Indonesia, Budi Mulya. Sedangkan bekas Deputi Bidang V Pengawasan BI, Siti Chalimah Fadjrijah, statusnya masih terperiksa. (yulian/d)

Tags:

admin@default.app

Reporter

admin@default.app

Editor